Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak bagi
pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial. Salah
satunya ialah selebriti yang menggunakan akun instagramnya untuk
mempromosikan suatu produk atau dikenal dengan "selebgram".
"Kalau ada keuntungan, ya kena pajak, gitu aja. Tarifnya
normal. Pajak penghasilan sesuai keuntungan," ujar Dirjen Pajak Ken
Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (12/10/2016) malam.
Saat ini, kata Ken, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah
untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram.
Salah satunya ialah dengan mengecek alamat selebriti tersebut.
Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP)
selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.
"Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen
Pajak," kata Ken. Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar
pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli akan
dikenai pajak.
Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu
Yon Arsal mengatakan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan
hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.
Seperti diketahui, media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut.
Khusus untuk penggunanya akun media sosial, pemerintah akan
membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial
masing-masing.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/13/082130926/catat.selebgram.dikenai.pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar