Selasa, 20 September 2016

Bila Bersalah, Ditjen Pajak: Google Harus Bayar Rp 5,5 T

Ketua Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv optimistis bisa mengusut dugaan pidana pajak PT Google Indonesia. Terlebih ketika Google menolak surat pemeriksaan Ditjen Pajak ditolak Google Asia Pacific Pte Ltd, induk Google Indonesia di Singapura Juni lalu. “Indikasinya sudah terlihat,” kata Haniv ketika dihubungi Tempo, Selasa, 20 September 2016.

Menurut Haniv, setidaknya ada dua landasan pidana perpajakan yang bisa digunakan untuk menjerat Google. Dua indikasi tersebut yang membuat Ditjen Pajak yakin melakukan tindak lanjut. “Kita lihat faktanya nanti untuk bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.” Jika terbukti bersalah, dari hitungan Ditjen Pajak, setidaknya Google harus membayar Rp 5,5 triliun.

Dua landasan pidana perpajakan yang digunakan untuk menjerat Google itu di antaranya adalah perusahaan dinilai dengan terang-terangan melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. Selain itu bukti permulaan lainnya didapat dari pelanggaran Undang-undang Pajak Penghasilan yang mewajibkan objek pajak berupa pribadi atau badan usaha membayar pajak.

Google, ujar Haniv, dituding melanggar lantaran melakukan bisnis dan memperoleh pendapatan, terutama iklan, tapi tak membentuk Badan Usaha Tetap. Perusahaan tersebut tetap mempertahankan format Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol berujar pihaknya telah melakukan komunikasi dengan otoritas pajak Singapura. Diskusi bilateral yang disebut mutual agreement procedure itu telah sering dilakukan untuk memecahkan sengketa pajak perusahaan asing yang sama di dua negera berbeda. “Tapi kita tunggu dulu hasil pemeriksaan Google ini sebelum membuahkan kesepakatan,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan modus sah penghindaran pajak Google merupakan tax treaty. Argumen Google, berdasarkan jika yang bertransaksi merupakan induk perusahaannya di Singapura. Prastowo berujar kunci penyelesaian ada di adu kuat argumen antar kedua otoritas pajak.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani berharap pemerintah bisa tegas terhadap Google. Ketegasan pemerintah, ujarnya, amat penting untuk meningkatkan kepatuhan keseluruhan industri. “Supaya tidak ada preseden buruk. Kalau enggak mau bayar juga, tutup dulu saja sementara,” ujarnya.

Juru Bicara Google Indonesia Jason Tedjakusuma sebelumnya mengatakan timnya akan kooperatif dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” kata Jason saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 September 2016.

Menurut Jason, PT Google Indonesia telah berdiri sejak 2011. Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri jenis penanaman modal asing (PMA) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga sejak 15 September lima tahun lalu. Namun, Google Indonesia hanyalah kantor perwakilan dari Google Asia Pasific PTE LTD yang induknya di Singapura. 
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/09/21/087806016/bila-bersalah-ditjen-pajak-google-harus-bayar-rp-5-5-t

Perpanjangan Tax Amnesty, Darmin: Bergantung pada Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara terkait dengan usul perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty dengan tarif tebusan 2 persen. Meski begitu, ia hanya menyebutkan keputusan pemerintah nantinya akan memperhatikan masukan dari masyarakat.

"Biar masyarakatlah, jangan kami. Biar masyarakat saja yang ngasih pendapat soal itu," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2016.

Darmin mengatakan, perpanjangan periode pertama program tax amnesty bisa dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah. "Memang bisa dengan PP, tapi tanya masyarakat saja dulu, deh. Jangan tanya saya," ujar Darmin sembari tersenyum.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani kemarin meminta pemerintah memperpanjang periode pertama program tax amnesty hingga Desember. Perpanjangan itu diperlukan karena Rosan memprediksi uang tebusan program tax amnesty tidak akan mencapai target Rp 165 triliun.

Selain itu, menurut Rosan, walaupun UU Tax Amnesty sudah diketuk pada akhir Juni lalu, program tersebut baru benar-benar diterapkan pada pertengahan Juli. "Karena Juli kan ada Lebaran. Peraturan Menteri Keuangan mengenai special purpose vehicle juga baru keluar."

Rosan pun berujar, perpanjangan itu tidak akan menabrak UU karena yang diperpanjang adalah proses administrasinya. "Sebelum akhir September, pengusaha sudah menyatakan ikut tax amnesty. Administrasi yang menyusul sampai Desember tetap dikenakan tarif 2 persen."

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan jajarannya masih akan mengkaji usul mengenai perpanjangan tersebut. "Justru itu yang akan coba kami bicarakan. Yang pasti, kami cari solusi yang terbaiklah untuk kita semua," katanya.

Saat ini, menurut Mardiasmo, pemerintah masih akan mengoptimalkan penerapan program tax amnesty sesuai dengan UU yang ada. Dia menilai, dengan aturan saat ini, program tax amnesty telah berjalan dengan baik. "Sudah sesuai dengan keinginan," tuturnya.
 
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/09/21/087806026/perpanjangan-tax-amnesty-darmin-bergantung-pada-masyarakat

Senin, 12 September 2016

Kafe Pong Me Tunggak Pajak Rp 68 Juta

Suku Dinas Pelayanan Pajak bersama Suku Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP Jakarta Selatan, melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di kafe Pong me, Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru. Pemasangan stiker lantaran pemilik menunggak pajak restoran senilai Rp 68 juta.
" Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar"
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan, selain kafe Pong me, ada dua restran lain yang juga menunggak. Namun, ke dua kafe lain menyatakan siap membayar tunggakan pajaknya.

"Restoran Pong me kita pasang stiker lantaran menunggak pajak dari tahun 2013-2016 dengan nilai Rp 68 juta. Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar," katanya, Selasa (6/9).

Dijelaskan Johari, dua restoran yang menunggak namun berjanji melunasi adalah Brances Bistro, Jalan Senopati dan restoran Batik Kuring, SCBD Senayan, Kebayoran Baru berjanji melakukan pelunasan dalam waktu lima hari ke depan. Karena itu, stiker yang sudah dipasang langsung dicopot.
"Pasca penempelan stiker dan batas waktu lima hari, jika tidak membayar pajak juga bisa dilakukan penyegelan oleh Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, Muhammad Subhan menyatakan, restoran Ping Pong Lounge (Pong Me) di Jalan Gunawarman no.37, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, tak berijin. Keberadaannya juga melanggar kawasan untuk usaha atau bisnis.

"Restoran Pong Me melanggar kawasan R9 (perumahan besar). Jadi tak bisa dikeluarkan ijin usahanya," ujarnya.

Menurut Subhan, Pong Me telah menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan hunian untuk tempat usaha, yang tidak sesuai dengan kawasan. Berbeda dengan di wilayah SCBD atau Senayan yang memang merupakan kawasan perdagangan (bisnis) dan perkantoran.

"Kalau untuk usahannya tetap harus ditarik pajak. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP untuk penertibannya karena tidak memiliki izin usaha," tandasnya.


http://www.beritajakarta.com/read/36077/Kafe_Pong_Me_Tunggak_Pajak_Rp_68_juta#.V9dVsIWlNO0

Kamis, 08 September 2016

Dirjen Pajak Siap Dicopot bila Target Tax Amnesty Meleset

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meyakini target penerimaan pajak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016 dapat tercapai. Bila target itu tak tercapai, Ken rela dicopot dari jabatannya.

"Itu terserah pimpinan saya, mau dihukum kayak apa. Ditembak mati juga enggak apa-apa, kalau bisa," ujar Ken sembari tertawa saat ditemui seusai konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.

Ken menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab apabila target dalam program tax amnesty yang telah dipatok pemerintah tersebut tidak tercapai. "Pokoknya, kalau tax amnesty berhasil, itu keberhasilan semua pihak. Tapi, kalau tax amnesty gagal, saya yang tanggung jawab."
Program pengampunan pajak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Namun, hingga hari ini, uang tebusan yang didapatkan baru mencapai Rp 4,79 triliun atau 2,9 persen dari target. Jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi sekaligus repatriasi harta sebesar Rp 224,3 triliun dari 31.724 surat pernyataan yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dari angka Rp 224,3 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 176 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 35,7 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, mencapai Rp 13,1 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama sebelumnya merasa yakin target penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun yang ditetapkan pemerintah dalam APBN-P 206 akan tercapai. Sebab, tren penerimaan tax amnesty selalu naik. "Kami juga punya data yang menjadi dasar perhitungan Rp 165 triliun itu. Ada asumsi dan proyeksi bahwa angka itu akan masuk (dicapai)," tuturnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengkritik target hasil tebusan tax amnesty yang dipatok pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Ia menilai target tersebut terlampau tinggi. “Bisa dapat Rp 80 triliun sudah bagus," ujar Prastowo, saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 September 2016.

Di satu sisi, Prastowo pun mencoba memandang positif hal tersebut dengan mengatakan bahwa ada tujuan lain yang lebih besar dari penerimaan negara yang bisa dicapai. "Amnesti tujuannya juga untuk memperluas basis pajak dan perbaikan data pajak di masa mendatang," katanya.
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/09/06/087802099/dirjen-pajak-siap-dicopot-bila-target-tax-amnesty-meleset

Dana Tax Amnesty Masih Jauh Dari Target

Kemarin Bursa Amerika bergerak mixed. Indeks Dow Jones ditutup pada level 18,526.14 atau melemah 11.98 poin (-0.06%). Sebaliknya Indeks Nasdaq ditutup menguat 8.02 poin (+0.15%) di 5,283.93. Pergerakan tersebut di pengaruhi setelah rilis Beige Book.

Beige Book merupakan indikator penting bagi perekonomian AS. Bahkan dapat dikatakan Beige Book merupakan alat utama bagi The Fed dalam memutuskan kebijakan penting.

Nah, dalam Beige Book The Federal Reserve menyatakan, perekonomian AS tumbuh moderat pada Juli dan Agustus. Sementara, ada sedikit pertanda, tekanan gaji dirasakan oleh tenaga kerja ahli.

Dalam laporan Beige Book, The Fed juga melihat, mayoritas dari 12 cabang bank sentral di AS melaporkan adanya tekanan terhadap tingkat upah meski tipis. Diprediksi, tekanan tersebut akan tetap berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.

Minimnya tekanan dari sisi upah sudah menjadi senjata The Fed untuk mengerek suku bunga acuannya. Laporan ini juga berkaitan dengan data yang dirilis sebelumnya di mana lapangan kerja menembus level rekor pada Juli. Hanya saja, para pengusaha kesulitan mendapatkan pekerja terampil yang sesuai dengan posisi yang ada.

Di Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tutup di level 5,381.35 atau menguat sebesar 9.26 poin (+0.17%) . Yang menjadi sektor pendorong penguatan IHSG adalah sektor sektor pertambangan (+0.92%).

Ngomong-ngomong soal suku bunga The Fed, pada tahun 2015 lalu The Fed akhirnya menaikkan suku bunga acuan (Fed rate) untuk pertama kalinya dalam hampir satu dekade. Alasannya adalah ekonomi AS tumbuh pada kecepatan yang moderat.

Pada saat itu The Fed menaikkan suku bunga acuannya sebesar seperempat persentase poin menjadi 0,25-0,5%.

Kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS)/The Fed menjadi sentimen pergerakan IHSG pada Desember lalu. Alasan pertama, terjadi aliran dana investor asing keluar dari negara berkembang termasuk Indonesia. Kedua, terjadi tekanan terhadap mata uang negara berkembang di Asia termasuk rupiah.

Namun, dampak keluarnya dana asing di pasar modal tersebut tidak terlalu besar. Alasannya, rencana kenaikan suku bunga The Fed tersebut sebenarnya telah direspons oleh pasar jauh-jauh hari sebelumnya.

Tahukah Anda bahwa saat ini The Fed kembali berencana menaikkan suku bunganya?

Berdasarkan pidato Janet Yellen pada 26 Agustus 2016 lalu, Yellen secara tidak langsung memberi isyarat bahwa perekonomian Amerika Serikat sudah membaik. Sehingga Yellen mengatakan ada kemungkinan suku bunga The Fed akan dinaikkan pada FOMC Meeting di bulan September 2016.

Apakah dampak yang di hasilkan kenaikan suku bunga The Fed akan sama dengan Desember lalu?

Dan Tahukah Anda bahwa di dalam negeri Indonesia sendiri sedang ada sentimen untuk pergerakan IHSG itu sendiri. Sentimen tersebut datang dari program pengampunan pajak melalui Tax Amnesty.

Dana yang diperoleh melalui tax amnesty dikabarkan masih jauh dari target, yakni baru sekitar 3.9% dari total target pencapaian Rp 165 triliun. Padahal periode I akan berakhir pada tanggal 30 September 2016.

http://finance.detik.com/read/2016/09/08/093257/3293669/1015/dana-tax-amnesty-masih-jauh-dari-target

Kalau Target Tax Amnesty Tak Tercapai, Dirjen Pajak: Saya Pasrah Dihukum Apa Saja

Masa pemberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty masih akan sampai akhir 31 Maret 2017. Akan tetapi baru berjalan dua bulan, sudah banyak yang meragukan program tersebut sulit mencapai target.

Lewat program ini maka ditargetkan Rp 1.000 triliun uang orang Indonesia yang selama ini di luar negeri akan kembali pulang. Sebanyak Rp 4.000 triliun harta akan dideklarasikan. Lalu dengan tarif yang sudah ditetapkan, maka uang tebusan yang masuk ke negara adalah Rp 165 triliun.

Soal target pajak, memang mengingatkan cerita soal Sigit Priadi Pramudito. Di mana saat jelang akhir tahun lalu, Sigit memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak, karena tidak mampu mengejar target penerimaan.

Lalu bagaimana dengan Dirjen Pajak Ken, Dwijugiasteadi?

"Loh itu terserah pimpinan saya mau dihukum kayak apa, ditembak mati juga nggak apa-apa," tegas Ken, saat ditemui di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Bagi Ken, program pengampunan pajak sudah disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ken pun siap mengambil posisi untuk disalahkan ketika memang tidak mencapai target.

"Pokoknya kalau tax amnesty berhasil itu keberhasilan semua pihak, tapi kalau gagal saya yang tanggung jawab," ujarnya.

Soal penerimaan pajak tahun ini, sebenarnya memang sudah diperkirakan bahwa tidak akan mencapai target. Di mana ada kekurangan sebesar Rp 219 triliun. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga telah mengambil langkah pemangkasan anggaran belanja.

Akan tetapi memang berbagai hal tetap diupayakan oleh pemerintah. Terutama untuk menyukseskan tax amnesty. Ada beberapa aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) yang sudah diterbitkan. Ken masih menaruh optimisme.

"Saya kutip sampai Rp 1.000 triliun (repatriasi), pernyataan dari Apindo sendiri. Mau lah mereka, buktinya minta dibuatkan aturan SPV," tegasnya.

http://finance.detik.com/read/2016/09/06/172925/3292363/4/kalau-target-tax-amnesty-tak-tercapai-dirjen-pajak-saya-pasrah-dihukum-apa-saja

Selasa, 06 September 2016

Berikut Cara Bayar Uang Tebusan Tax Amnesty

Pemerintah terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Untuk mengikuti program ini, Wajib Pajak diharuskan membayar uang tebusan sesuai dengan periode pelaksanaan tax amnesty.

Semakin cepat Wajib Pajak mendaftar, maka akan semakin murah uang tebusan yang harus dibayar. Tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi, sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun, adalah 2% untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan.

Deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016 naik menjadi sebesar 3%. Sementara deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan tarif tebusan 5%.

Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenai tarif 4 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga. Sedangkan di periode kedua, tarif yang berlaku sebesar 6% dan tarif 10% akan dikenakan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan peredaran aset di atas Rp 4,8 miliar dikenakan tarif 0,5% untuk pelaporan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk pelaporan aset lebih dari Rp10 miliar.

Namun, uang tebusan ini tidak dapat dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak harus membayarkan lunas uang tebusan ke bank persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.

Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme pembayaran uang tebusan tax amnesty?

Anda tak perlu khawatir. PT Bank Central Asia Tbk (BCA), perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi bank persepsi memberikan kemudahan dalam membayar uang tebusan. Bahkan, Anda bisa memilihtersedia beberapa pilihan fasilitas pembayaran. Bisa melalui ATM, KlikBCA Bisnis, hingga melalui kantor cabang.

Sebelum membayar uang tebusan, silakan terlebih dahulu mendaftar di Website Dirjen Pajak, www.sse.pajak.go.id dan melakukan perekaman data dengan format yang sama seperti Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah itu, Anda akan memperoleh kode billing 15 angka.

Pasca mendapat kode billing, Anda baru bisa melakukan pembayaran uang tebusan sesuai dengan kode billing. Untuk membayar uang tebusan ini, Anda bisa memilih fasilitas pembayaran yang ditawarkan oleh BCA.

Jika menggunakan ATM, silakan tekan menu pembayaran, lalu pilih MPN/Pajak. Setelah itu, tekan Penerimaan Negara dan masukkan kode billing. Nah, Anda tinggal membayar jumlah uang tebusan yang tertera sesuai dengan identitas yang muncul. Struk pembayaran uang tebusan ini harap disimpan sebagai bukti pembayaran yang sah.

Jika memilih KlikBCA Bisnis, setelah melakukan perekaman data, Anda tinggal memilih pembayaran di KlikBCA Bisnis di menu e-Billing Pajak. Jangan lupa untuk men-download dan mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN). Nantinya, copy BPN ini harus dilampirkan saat Anda melakukan pelaporan di KPP tempat nasabah terdaftar.