Rabu, 14 Desember 2016

Kejagung Tetapkan Direktur First Media Tersangka Korupsi Pajak

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009.

"Kan ada dua tersangka kasus itu, mereka mempraperadilankan penetapan tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di sela Rapat Kerja Kejagung di Bogor, Rabu.

Anthony mempraperadilankan JAM Pidsus ke Pengadilan Negeri Selatan karena mempersoalkan penerapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan Surat Nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.

Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu tersangka lagi Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

JAM Pidsus menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan ini.

"Mereka mempraperadilankan kan sudah tahu namanya," katanya.

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009.

"Kan ada dua tersangka kasus itu, mereka mempraperadilankan penetapan tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di sela Rapat Kerja Kejagung di Bogor, Rabu.

Anthony mempraperadilankan JAM Pidsus ke Pengadilan Negeri Selatan karena mempersoalkan penerapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan Surat Nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.

Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu tersangka lagi Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

JAM Pidsus menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan ini.

"Mereka mempraperadilankan kan sudah tahu namanya," katanya.

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/kejagung-tetapkan-direktur-first-media-tersangka-korupsi-pajak/ar-AAkEqTX

Dihadapan Menkop dan Pelaku Usaha, Jokowi Janji Turunkan Pajak UMKM

Presiden Jokowi akan menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai mendampingi 31 pelaku UKM bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Menkop mengatakan keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UKM sebagai respon atas permintaan pelaku UKM. Pajak 1 persen yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM di tanah air.

"Presiden sudah menyanggupi dan langsung telepon pa Dirjen, minggu depan hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah, sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM," ungkap Menkop.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga akan menurunkan tarif uang tebusan Tax Amnesty bagi wajib pajak UKM. Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar yang sebelumnya dikenai 2 persen akan dipertimbangkan untuk diturunkan. 

"Sekarang kena untuk badannya 0,5 persen 0,5 ok, cuma untuk perorangan jangan 2 persen, memberatkan. Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 persen. Dan presiden sudah merespon dan tadi juga disampaikan ke Dirjen Pajak," jelasnya.

Pajak UKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring dengan pajak UKM akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah peraturan tersebut. 

Anto Suroto, salah seorang pelaku UKM dari Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa potensi pajak UKM sangat besar melihat dari sebarannya di setiap daerah. Hanya saja, apabila tarif uang tebusan bisa diturunkan maka hal itu akan memacu para pelaku untuk membayar pajak. 

"Kalau bisa khususnya untuk UKM 0,5 sampai dengan akhir periode nanti. Itu sangat membantu dan teman-teman di UKM sangat berduyun-duyun ya untuk bisa sadar pajak," ungkap dia. 

Untuk diketahui Tax Amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017. 

Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.

Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017. 

Presiden Jokowi menerima perwakilan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/11/2016). Presiden ingin meminta masukan dari kelompok usaha ini terkait pengembangannya ke depan. 

"Pertama-sama saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pengusaha baik yang mikro, kecil maupun yang menengah yang pada siang hari ini hadir disini," ujar Jokowi mengawali sambutannya.

Presiden Jokowi mengungkapkan betapa pentingnya pengembangan ini untuk memperkuat seluruh potensi UKM di tanah air mengingat situasi perekonomian dan perdagangan global saat sekarang tidak menguntungkan. 

"Tapi apapun dunia usaha sudah terbiasa dengan tantangan, terbiasa dengan rintangan-rintangan seperti itu. Saya ingin pada siang hari ini mendapatkan masukan dari bapak-ibu dan saudara-saudara semuanyan," kata Presiden. 

Dengan pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan skala usaha UKM, dari yang skala menengah menjadi besar, kecil menjadi menengah dan yang mikro naik menjadi kecil. Presiden juga berharap UKM dapat tetap eksis dan di saat yang sama juga profitable secara konsisten.

"Karena apapun kita ingin mengembangkan ingin memperkuat seluruh potensi dari usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang ada," tekas Presiden. 

Melalui kesempatan pertemuan ini, Presiden Jokowi juga ingin mengetahui bagaimana proses penyaluran kredit usaha rakyat di lapangan, baik yang berkaitan dengan bunga kredit maupun akses untuk mendapatkan KUR. 

"Saya kira modal saya gak tahu juga misalnya kayak KUR itu di lapangan sudah pada angka 9 persen gak sih, nyarinya gampang atau sulit, misalnya ini permodalan. Kemudian pasar nanti seperti apa tolong saya diberikan masukan," tutup Presiden. 

Hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi yakni 31 pelaku UKM dari berbagai daerah. Seperti dari Provinsi DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timut, Jogyakarta, dan Banten. 

Sedangkan yang mendampingi Presiden Jokowi diantaranya Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Jakarta 25 November 2016
Humas Kemenkop dan UKM

http://www.depkop.go.id/content/read/dihadapan-menkop-dan-pelaku-usaha-jokowi-janji-turunkan-pajak-umkm/

Presiden undang wajib pajak besar ke Istana

Presiden Joko Widodo mengundang sekitar 500 wajib pajak besar (Prominent) untuk kembali diajak mengikuti program "tax amnesty".

Presiden yang didampingi Menteri Kuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri Kabinet Kerja di Jakarta, Jumat, mengajak para pengusaha besar yang hadir di Istana Negara ini kembali mengikuti program tax amnesty.

"Malam hari ini yang kami undang adalah disebut prominent person di Indonesia. Jadi memang kalau dibilang tadi the chosen one ada alasannya," kata Sri Mulyani saat melakukan pemaparannya.

Menteri Keuangan mengakui yang diundang sebagian besar telah ikut dalam "tax amnesty" tahap pertama, namun diharapkan para pengusaha besar ini bisa membantu lagi untuk membangun bangsa.

"Saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik," kata Sri Mulyani.

Menkeu sempat menyindir wajib pajak prominent masuk ke dalam 242 wajib pajak yang masuk daftarnya orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia 2015.

"Dan dalam hal ini dikurangi 8 orang yang tidak punya NPWP," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan mengakui bahwa uang tebusan program "Tax Amnesty" hingga saat ini telah mencapai Rp100 triliun, namun termasuk pembayaran tunggakan pajak sebelum mengikuti program ini.

"Jadi tebusannya sendiri Rp96,6 triliun dan sisanya adalah uang tunggakan pajak sebelum bisa mengikuti tax amnesty," ungkapnya.

Sri Mulyani mengakui bahwa program "tax amnesty" diakui dunia luar sebagai yang paling berhasil, namun dirinya masih khawatir karena angka Rp90 triliun belum ada apa-apanya dibanding dengan potensi yang bisa ditarik sebenarnya.

Menkeu mengungkapkan bahwa harta yang dideklarasi memang cukup besar yakni Rp3.988 triliun, di mana Rp2.831 adalah harta deklarasi dalam negeri dan Rp997 triliun adalah deklarasi harta yg masih tetap di Luar Negeri.

Mulyani mengungkapkan 482 ribu jumlah peserta "tax amnesty" sebetulnya hanya 2,4 persen dari total pembayar pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT.

"Masih sangat kecil sebetulnya. Orang bisa mengatakan ngak apa-apa ibu, ibu harus bahagia itu berarti yang 97,6 persen itu WP yang patuh. Saya berharap begitu tapi buktinya tidak begitu," sindirnya.

Sri Mulyani juga mengajak para undangan untuk membayar pajak terhadap harta yang dimilikinya jika ingin liburan akhir tahun bisa tenang.

Bahkan Menteri Keuangan ini mengancam jika para wajib pajak masih bandel tidak membayar dan mendeklarasi total hartanya, akan dikenakan Pasal 118 Undang-undang Tax Amnety.

"Bila sudah akhir tax amnesty, dalam wkatu 3 tahun setelah selesai, kamui temukan harta yang terkait wajib pajak tersebut, akan dikenakan tarif 25 persen dan denda 2 persen per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75 sampai 80 persen terhadap harta apa aja," kata Sri Mulyani. 

http://www.antaranews.com/berita/600862/presiden-undang-wajib-pajak-besar-ke-istana

Sri Mulyani: Data Intelijen Bukan untuk Memeras Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Direktur Intelijen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Peni Hirjanto hari ini, Selasa, 29 November 2016. Dalam pelantikan itu, Sri Mulyani berpesan kepada Peni bahwa jabatannya Direktur Intelijen Perpajakan tersebut memiliki fungsi yang penting.

"Selama empat bulan terakhir yang kita lihat, dari sisi cara kita mengelola data dan memperlakukan wajib pajak secara proper, kita memang harus punya counter information bahwa mereka melakukan kepatuhan sesuai dengan kewajiban yang harus mereka patuhi," kata Sri Mulyani dalam pelantikan di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menurut Sri Mulyani, data intelijen seharusnya digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memahami berapa banyak basis wajib pajak dan apakah wajib pajak memenuhi kewajibannya. Kemampuan Ditjen Pajak untuk mengumpulkan data intelijen penting dalam rangka menunjukkan kredibilitas saat pegawai Ditjen Pajak bertemu wajib pajak yang tidak patuh.

"Tapi data intelijen bukan sarana untuk memeras wajib pajak. Dia juga bukan alat untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang di Ditjen Pajak," tuturnya.

Sri Mulyani pun berpesan kepada Peni agar menegakkan kewibawaan Ditjen Pajak. Dia juga meminta agar Peni membangun sistem intelijen yang kredibel dan diakui oleh wajib pajak. "Bukan disegani atau ditakuti karena Anda memiliki informasi yang tidak menguntungkan wajib pajak untuk memeras mereka," kata Sri Mulyani.

https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/11/29/092823906/sri-mulyani-data-intelijen-bukan-untuk-memeras-wajib-pajak

Ditjen Pajak: Sadar Pajak Harus Masuk Kurikulum Sekolah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ingin agar kesadaran membayar pajak masuk dalam mata pelajaran atau kurikulum di sekolah. Hal tersebut agar masyarakat Indonesia bisa sadar pajak sejak masih dini. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama‎ menjelaskan, ada dua cara untuk mendorong kesadaran untuk membayar pajak. Cara pertama adalah dari sisi hilir yaitu Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan penegakan dengan penindakan dan penyelidikan. 

Namun di luar itu, ada juga cara kedua yaitu dari hulu. Cara ini adalah dengan memberikan kesadaran dari wajib pajak sendiri. "Membangun kesadaran tidak hanya dari hilir saja, tapi harus juga menyentuh sisi hulu," kata Yoga, dalam Seminar Nasional Membangun Budaya ‎Bangsa Melalui Edukasi Kesadaran Pajak dalam Sistem Pendidikan Nasional, di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Peningkatan kesadaran wajib pajak dari sisi hulu bisa dilakukan dengan menyuntikkan pola pikir kesadaran wajib pajak sejak dini yaitu saat masih di bangku sekolah.

"Sejak kecil anak mulai ada pembelajaran ada pemahaman pajak dengan cepat. Bagaimana menginformasikan kesadaran perpajakan lebih baik lagi," ungkap dia.

Menurut Yoga, dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa berjalan sendiri. Karena itu perlu bantuan seluruh elemen untuk membantu, termasuk dunia pendidikan. Guna mewujudkannya ‎budaya kesadaran pajak maka perlu adanya kurikulum mengenai sadar pajak.

"Kami akui Ditjen Pajak tidak mungkin jalan sendiri, kerja sendiri membangun budaya bangsa kita kesadaran bangsa ini, harus dengan semua komponen bangsa pendidikan dasar, menengah dan tinggi, harus ada kurikulum, masuk ke sistem pendidikan kita agar lebih baik," tutup Yoga.
 
http://bisnis.liputan6.com/read/2652440/ditjen-pajak-sadar-pajak-harus-masuk-kurikulum-sekolah

Sri Mulyani: Putusan MK Hapus Keraguan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty memberikan kepastian secara hukum. Diharapkan masyarakat Indonesia tidak ragu lagi untuk mengikuti program tersebut.

"Tentunya saya berharap, dengan keputusan ini menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

"Saya berharap bahwa wajib pajak yang merasakan, dari sisi kepatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak selama ini yang masih belum lengkap untuk bisa menggunakan UU Tax Amnesty ini di dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhannya," paparnya.

Program tax amnesty masih akan berlangsung sampai dengan Maret 2017. Bagi yang ingin mendapatkan fasilitas lebih baik berupa tarif yang lebih rendah, maka ada sisa dua minggu untuk periode kedua.

"Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Tax Amnesty. Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti tax amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu," jelas Sri Mulyani.

Pemerintah, kata Sri Mulyani juga dapat melanjutkan penyelesaian undang-undang (UU) yang meliputi reformasi perpajakan secara keseluruhan. Ada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang tengah dalam pengajuan revisi.

"Kita berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan juga akan bertujuan untuk memperbaiki institusi Direktorat Jenderal Pajak baik itu dari sisi database, dan teknologi informasi," tegasnya.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3371297/sri-mulyani-putusan-mk-hapus-keraguan-wajib-pajak-ikut-tax-amnesty

Minggu, 04 Desember 2016

Kadin: Trump Harus Belajar dari Jokowi Soal Tax Amnesty




Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengemukakan bahwa Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus belajar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika ingin mengimplementasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty di AS. Sebab, Indonesia telah lebih dulu melaksanakan program tersebut dan terbukti keberhasilannya.

Dia mengatakan, tax amnesty yang dilaksanakan di Indonesia menjadi nomor 1 terbaik di dunia. Karena itu, tak salah jika Negeri Paman Sam -julukan AS- mau belajar dari Indonesia mengenai program tersebut.

"‎AS chambers mengatakan Presiden mereka (Trump) kedepan akan mengeluarkan kebijakan pengembangan infrastruktur dan tax amnesty. Sama-sama familiar. Kalau gitu (Trump) harus bertemu dengan Presiden kita untuk mendapat advice kedepan," katanya dalam Pembukaan Rakernas Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Menurutnya, keberhasilan tax amnesty di Tanah Air telah menjaga momentum Indonesia untuk menutup defisit anggaran. Dengan begitu, berbagai program infrastruktur yang dicanangkan pemerintah pun tidak akan terkendala. "Dan keberhasilan tax amnesty menjaga momentum menutup defisit sehingga kita bisa investasi dalam program infrastruktur," imbuh dia.

Keberhasilan tax amnesty di Indonesia, tambahnya juga telah diakui dunia. Hal ini terbukti dengan membaiknya indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB) dari peringkat 106 menjadi 91. "Ini diakui dunia. Kita bisa lihat peringkat EODB yang tadinya 106 jadi 91. Dan itu kenaikan tertinggi suatu negara dalam EODB," paparnya.

http://ekbis.sindonews.com/read/1159626/33/kadin-trump-harus-belajar-dari-jokowi-soal-tax-amnesty-1480570079

Dana Tax Amnesty Kini Tembus Rp4.000 Triliun

Setelah sukses pada periode I, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Tercatat, dana repatriasi dan deklarasi harta dalam program amnesti pajak hampir menyentuh angka Rp4.000 triliun.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Sabtu (3/12/2016), nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp3.972 triliun.

Adapun komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp2.842 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp986 triliun, dan dana repatriasi yang tercatat Rp143 triliun.

Sementara uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp95,3 triliun. Dengan komposisi, antara lain wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp80,6 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp10,5 triliun, wajib pajak UMKM sebesar Rp3,8 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp245 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp99,1 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp95,6 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp484 miliar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya akan kembali mensosialisasikan dan memanaskan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan program amnesti pajak kendor lantaran isu politik yang terjadi di Ibu Kota.

Dia mengakui, beberapa waktu belakangan‎ disibukkan untuk meredam situasi politik yang memanas jelang Pilkada DKI Jakarta. Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini sampai bersafari ke markas besar aparat keamanan hingga melakukan pertemuan dengan para pimpinan partai untuk meredam  tersebut.

"‎Kalau dua hingga tiga minggu lalu saya masih naik kuda karena dinamika politik yang memanas, sekarang harus balik lagi. Fokus, konsentrasi pada persoalan yang akan menjadi target kita semua," katanya dalam CEO Forum 2016 di JCC, Jakarta, Kamis 

http://ekbis.sindonews.com/read/1160206/34/dana-tax-amnesty-kini-tembus-rp4-000-triliun-1480757571

Lantaran Takut dan Bingung, Pengusaha UMKM Cenderung Enggan Ikut Amnesti Pajak

Sebulan sebelum berakhir, minat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program amnesti pajak periode kedua belum terlihat antusias.

Sebagian masih menunggu menjelang periode habis, tapi ada juga yang masih bingung.

Fransiscus Ricky, pemilik Froz Banana mengaku tengah mengurus syarat keikutsertaan amnesti pajak. 

“Saat ini kita baru bertemu dengan konsultan pajak. Setelah itu, secepatnya kami akan lapor pajak,” ungkapnya.

Ricky menambahkan, amnesti pajak ini bagus buat pelaku usaha. Hanya, mereka tak terbiasa dengan administrasi pajak yang banyak.

Dalam setahun Froz Banana membukukan omzet hingga Rp 350 juta. Jeremia Mario Christoforus, pemilik Banana Signature asal Solo malah belum berpikir ikut amnesti pajak. Ia bahkan belum mendaftarkan usahanya.

“Saya belum registrasi, baru modal nekat saja membangun usaha,” katanya.

Meski belum mendaftarkan usahanya, Mario tengah mengurus surat-surat untuk amnesti pajak properti sebelum periode kedua berakhir di akhir Desember 2016.

“Yang jelas di Desember sudah harus selesai. Kalau lewat, bisa lebih besar pajaknya,” ujarnya.

Data Dirjen Pajak hingga akhir November 2016 menunjukkan, baru 123.643 pelaku UMKM mengikuti amnesti pajak.

Jumlah ini memang naik dibanding periode I yang sebanyak 75.000 peserta UMKM. Nilai tebusan wajib pajak badan UMKM dari sektor ini Rp 245 miliar dan WP orang pribadi Rp 3,84 triliun.

Ani Natalia, Kasubdit Humas Ditjen Pajak menyebutkan, sosialisasi yang kurang menjadi penyebab minat pelaku UMKM rendah.

"Pelaku UMKM ini sangat banyak dan mereka cenderung takut melaporkan pajaknya," jelasnya.

Apalagi, tarif tebusan amnesti pajak dari periode I hingga III bagi UMKM flat, sehingga pelaku UMKM memilih untuk menunda menebus pajaknya.

Sesuai aturan, tarif tebusan UMKM yakni 0,5% jika harga yang diungkap maksimal Rp 10 miliar dan sebesar 2% jika total harta lebih dari Rp 10 miliar.


http://www.tribunnews.com/bisnis/2016/12/03/lantaran-takut-dan-bingung-pengusaha-umkm-cenderung-enggan-ikut-amnesti-pajak?page=2

Tak Ikut Amnesti, Rumah Terancam Disita

Jumlah penduduk yang mengikuti program amnesti pajak periode kedua ternyata masih minim.

Itu terlihat dari minimnya jumlah peserta pengampunan pajak bila dibandingkan dengan total wajib pajak (WP) yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT).

’’Jumlah WP yang ikut hanya 461.798 masih jauh lebih kecil dibandingkan wajib pajak wajib menyerahkan SPT sebanyak 22 juta,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu (26/11).

Jumlah peserta amnesti pajak terus meningkat pada periode kedua karena tarif tebusannya lebih rendah bila dibandingkan dengan periode ketiga.

’’Masih ada waktu hingga Desember,’’ imbaunya.

Bila wajib pajak tidak memanfaatkan amnesti pajak, tutur Sri Mulyani, ada sejumlah risiko yang harus dihadapi wajib pajak pada 2020.

Pertama, harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Dengan begitu, wajib pajak akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah dengan sanksi bunga dua persen per tahun.

http://www.jpnn.com/read/2016/11/28/483612/Tak-Ikut-Amnesti-Rumah-Terancam-Disita-

Takut dan bingung, UMKM urung ikut amnesti pajak

Sebulan sebelum berakhir, minat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program amnesti pajak periode kedua belum terlihat antusias. Sebagian masih menunggu menjelang periode habis, tapi ada juga yang masih bingung.
Fransiscus Ricky, pemilik Froz Banana mengaku tengah mengurus syarat keikutsertaan amnesti pajak. “Saat ini kita baru bertemu dengan konsultan pajak. Setelah itu, secepatnya kami akan lapor pajak,” ungkapnya. Ricky bilang, program amnesti pajak ini bagus buat pelaku usaha. Hanya, mereka tak terbiasa dengan administrasi pajak yang banyak.

Sekadar informasi, dalam setahun, Froz Banana membukukan omzet hingga Rp 350 juta. Jeremia Mario Christoforus, pemilik Banana Signature asal Solo malah belum berpikir ikut amnesti pajak. Ia bahkan belum mendaftarkan usahanya. “Saya belum registrasi, baru modal nekat saja membangun usaha,” katanya.
Meski belum mendaftarkan usahanya, Mario tengah mengurus surat-surat untuk amnesti pajak properti sebelum periode kedua berakhir di akhir Desember 2016. “Yang jelas di Desember sudah harus selesai. Kalau lewat, bisa lebih besar pajaknya,” ujarnya.
Data Dirjen Pajak hingga akhir November 2016 menunjukkan, baru 123.643 pelaku UMKM mengikuti amnesti pajak. Jumlah ini memang naik dibanding periode I yang sebanyak 75.000 peserta UMKM. Nilai tebusan wajib pajak badan UMKM dari sektor ini Rp 245 miliar dan WP orang pribadi Rp 3,84 triliun.
Ani Natalia, Kasubdit Humas Ditjen Pajak menyebutkan, sosialisasi yang kurang menjadi penyebab minat pelaku UMKM rendah. "Pelaku UMKM ini sangat banyak dan mereka cenderung takut melaporkan pajaknya," jelasnya.
Apalagi, tarif tebusan amnesti pajak dari periode I hingga III bagi UMKM flat, sehingga pelaku UMKM memilih untuk menunda menebus pajaknya. Sesuai aturan, tarif tebusan UMKM yakni 0,5% jika harga yang diungkap maksimal Rp 10 miliar dan sebesar 2% jika total harta lebih dari Rp 10 miliar.
 
http://www.klinikpajak.co.id/berita+detail/?id=berita+pajak+-+takut+dan+bingung%2C+umkm+urung+ikut+amnesti+pajak

Hanya 34% Konsultan Pajak yang Manfaatkan Program TA

Periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty sejauh ini tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah terhadap program Tax Amnesty (TA) tersebut terbukti 34% saja konsultan pajak yang memanfaatkan program ini.

“Sayangnya sampai saat ini baru 34% saja Konsultan Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan. Bangka Belitung (Babel) yang memanfaatkan program TA” Kata M Ismiransyah M Zain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel Kepulauan Babel dalam laporan resmi Selasa (30/11).

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) sebagai salah satu konsultan pajak resmi yang diakui Direktorat Jenderal Pajak diharapkan meningkatkan kepercayaan para klien tidak hanya mengikuti amnesti pajak.

“Tetapi juga dalam kepatuhan pembayaran serta pelaporan pajak para kliennya, AKP2I sebagai mitra yang bagus diharapkan dapat berperan lebih untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan menjadi contoh yang baik untuk para kliennya”, tegasnya.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel  kembali menyampaikan akan melakukan penertiban konsultan pajak tidak resmi.

“Saya serius akan tertibkan kosultan pajak yang tidak resmi dan akan memberikan pos pelayanan khusus bagi konsultan pajak resmi tersebut.” ujarnya.

Dalam kesempatan yang lain, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel berkesempatan melakukan sosialisasi di aula BPN (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Sumsel yang dihadiri oleh notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sosialisasi kali ini dirinya menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang tidak ikut program amnesti pajak tidak akan mendapatkan fasilitas amnesti pajak yang salah satunya adalah tidak akan dilakukannya pemeriksaan.

“Fasilitas mengikuti Amnesti Pajak salah satunya tidak akan dilakukannya proses pemeriksaan oleh karena itu manfaatkan sekarang sebelum terlambat, dan sebagai informasi, baru 26% notaris dan PPAT yang memanfaatkan program TA sampai dengan periode II ini” tukasnya.

http://www.nuansakita.com/peristiwa/30112016/hanya-34-konsultan-pajak-yang-manfaatkan-program-ta/