Presiden Jokowi akan menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen
menjadi 0,25 persen. Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi
dan UKM AAGN Puspayoga usai mendampingi 31 pelaku UKM bertemu Presiden
Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Menkop mengatakan keinginan Presiden Jokowi
menurunkan pajak UKM sebagai respon atas permintaan pelaku UKM. Pajak 1
persen yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM
di tanah air.
"Presiden sudah menyanggupi dan langsung telepon
pa Dirjen, minggu depan hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa
diubah, sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM," ungkap
Menkop.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga akan
menurunkan tarif uang tebusan Tax Amnesty bagi wajib pajak UKM. Tarif
uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp 10
miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan
untuk harta di atas Rp 10 miliar yang sebelumnya dikenai 2 persen akan
dipertimbangkan untuk diturunkan.
"Sekarang kena untuk badannya 0,5 persen 0,5 ok,
cuma untuk perorangan jangan 2 persen, memberatkan. Diusulkan untuk
disamakan menjadi 0,5 persen. Dan presiden sudah merespon dan tadi juga
disampaikan ke Dirjen Pajak," jelasnya.
Pajak UKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring
dengan pajak UKM akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah
peraturan tersebut.
Anto Suroto, salah seorang pelaku UKM dari Jakarta
Pusat, mengungkapkan bahwa potensi pajak UKM sangat besar melihat dari
sebarannya di setiap daerah. Hanya saja, apabila tarif uang tebusan bisa
diturunkan maka hal itu akan memacu para pelaku untuk membayar pajak.
"Kalau bisa khususnya untuk UKM 0,5 sampai dengan
akhir periode nanti. Itu sangat membantu dan teman-teman di UKM sangat
berduyun-duyun ya untuk bisa sadar pajak," ungkap dia.
Untuk diketahui Tax Amnesty untuk UMKM
diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8
miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar
0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10
miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 persen
bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan
melampirkan surat pernyataan omzet.
Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017.
Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi
asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk
pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku,
kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1
Januari-31 Maret 2017.
Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di
luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk tiga
bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk tiga bulan
kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Presiden Jokowi menerima perwakilan pelaku usaha
mikro kecil dan menengah di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Presiden ingin meminta masukan dari kelompok usaha ini terkait
pengembangannya ke depan.
"Pertama-sama saya mengucapkan terima kasih atas
kehadiran seluruh pengusaha baik yang mikro, kecil maupun yang menengah
yang pada siang hari ini hadir disini," ujar Jokowi mengawali
sambutannya.
Presiden Jokowi mengungkapkan betapa pentingnya
pengembangan ini untuk memperkuat seluruh potensi UKM di tanah air
mengingat situasi perekonomian dan perdagangan global saat sekarang
tidak menguntungkan.
"Tapi apapun dunia usaha sudah terbiasa dengan
tantangan, terbiasa dengan rintangan-rintangan seperti itu. Saya ingin
pada siang hari ini mendapatkan masukan dari bapak-ibu dan
saudara-saudara semuanyan," kata Presiden.
Dengan pengembangan ini diharapkan dapat
meningkatkan skala usaha UKM, dari yang skala menengah menjadi besar,
kecil menjadi menengah dan yang mikro naik menjadi kecil. Presiden juga
berharap UKM dapat tetap eksis dan di saat yang sama juga profitable
secara konsisten.
"Karena apapun kita ingin mengembangkan ingin
memperkuat seluruh potensi dari usaha mikro, usaha kecil dan usaha
menengah yang ada," tekas Presiden.
Melalui kesempatan pertemuan ini, Presiden Jokowi
juga ingin mengetahui bagaimana proses penyaluran kredit usaha rakyat di
lapangan, baik yang berkaitan dengan bunga kredit maupun akses untuk
mendapatkan KUR.
"Saya kira modal saya gak tahu juga misalnya kayak
KUR itu di lapangan sudah pada angka 9 persen gak sih, nyarinya gampang
atau sulit, misalnya ini permodalan. Kemudian pasar nanti seperti apa
tolong saya diberikan masukan," tutup Presiden.
Hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi yakni
31 pelaku UKM dari berbagai daerah. Seperti dari Provinsi DKI Jakarta,
Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timut, Jogyakarta, dan Banten.
Sedangkan yang mendampingi Presiden Jokowi
diantaranya Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, dan Menteri
Sekretaris Negara Pratikno.
Jakarta 25 November 2016
Humas Kemenkop dan UKM
http://www.depkop.go.id/content/read/dihadapan-menkop-dan-pelaku-usaha-jokowi-janji-turunkan-pajak-umkm/