Jumlah penduduk yang mengikuti program amnesti pajak periode kedua ternyata masih minim.
Itu terlihat dari minimnya jumlah
peserta pengampunan pajak bila dibandingkan dengan total wajib pajak
(WP) yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT).
’’Jumlah WP yang ikut hanya 461.798
masih jauh lebih kecil dibandingkan wajib pajak wajib menyerahkan SPT
sebanyak 22 juta,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada
Sabtu (26/11).
Jumlah peserta amnesti pajak terus
meningkat pada periode kedua karena tarif tebusannya lebih rendah bila
dibandingkan dengan periode ketiga.
’’Masih ada waktu hingga Desember,’’ imbaunya.
Bila wajib pajak tidak memanfaatkan
amnesti pajak, tutur Sri Mulyani, ada sejumlah risiko yang harus
dihadapi wajib pajak pada 2020.
Pertama, harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Dengan begitu, wajib pajak akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah dengan sanksi bunga dua persen per tahun.
http://www.jpnn.com/read/2016/11/28/483612/Tak-Ikut-Amnesti-Rumah-Terancam-Disita-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar