Presiden Joko Widodo menanggapi santai polemik soal
pelaksanaan program Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak. Seperti diketahui, belakangan ini sejumlah wajib pajak menyampaikan
keluhan pelaksanaan amnesti pajak dengan mencantumkan tagar (hashtag)
#stopbayarpajak di Twitter.
Dalam cuitannya, masyarakat twitter menyindir program
amnesti pajak yang terkesan menguntungkan para pengemplang pajak dan merugikan
wajib pajak yang taat membayar pajak.
"Ini kan hak, bukan wajib. Kok ramai banget sih? Logika
gampangnya seperti itu. Ini hak yang bisa digunakan atau tidak," kata Jokowi
sembari tertawa di ICE BSD Tangerang, Selasa (30/8).
Dia menuturkan, sasaran awal kebijakan pengampunan pajak ini
ialah pembayar pajak besar yang selama ini tidak taat. Selain itu, para wajib
pajak yang lebih memilih memarkirkan dana besar di luar negeri.
Namun, kebijakan ini disebut boleh diikuti pelaku usaha
kecil dan menengah. Jokowi mengingatkan, kebijakan ini bersifat sebagai hak,
bukan kewajiban semua wajib pajak.
Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan, Direktorat Jenderal
Pajak memberikan diskresi bagi wajib pajak orang pribadi kelas menengah ke
bawah seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek
pajak warisan yang belum terbagi.
Mereka yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir
di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, boleh tidak menggunakan haknya untuk
mengikuti Pengampunan Pajak.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terbit pada 29
Agustus 2016.
"Kita harusnya konsentrasi ke hal yang besar. Tapi
untuk mengatasi itu sudah keluar Peraturan Dirjen Pajak," jawab bekas
Gubernur DKI Jakarta ini.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160830131903-78-154794/jokowi-amnesti-pajak-itu-hak-bukan-kewajiban/