Selasa, 30 Agustus 2016

Jokowi: Amnesti Pajak itu Hak Bukan Kewajiban

Presiden Joko Widodo menanggapi santai polemik soal pelaksanaan program Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Seperti diketahui, belakangan ini sejumlah wajib pajak menyampaikan keluhan pelaksanaan amnesti pajak dengan mencantumkan tagar (hashtag) #stopbayarpajak di Twitter.

Dalam cuitannya, masyarakat twitter menyindir program amnesti pajak yang terkesan menguntungkan para pengemplang pajak dan merugikan wajib pajak yang taat membayar pajak.

"Ini kan hak, bukan wajib. Kok ramai banget sih? Logika gampangnya seperti itu. Ini hak yang bisa digunakan atau tidak," kata Jokowi sembari tertawa di ICE BSD Tangerang, Selasa (30/8).

Dia menuturkan, sasaran awal kebijakan pengampunan pajak ini ialah pembayar pajak besar yang selama ini tidak taat. Selain itu, para wajib pajak yang lebih memilih memarkirkan dana besar di luar negeri.

Namun, kebijakan ini disebut boleh diikuti pelaku usaha kecil dan menengah. Jokowi mengingatkan, kebijakan ini bersifat sebagai hak, bukan kewajiban semua wajib pajak.

Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan diskresi bagi wajib pajak orang pribadi kelas menengah ke bawah seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi.

Mereka yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, boleh tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terbit pada 29 Agustus 2016.

"Kita harusnya konsentrasi ke hal yang besar. Tapi untuk mengatasi itu sudah keluar Peraturan Dirjen Pajak," jawab bekas Gubernur DKI Jakarta ini.


http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160830131903-78-154794/jokowi-amnesti-pajak-itu-hak-bukan-kewajiban/

Demi Tax Amnesty, Pejabat & Aparat Hukum Didesak Ungkap Harta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong pejabat negara dan aparat penegak hukum melaporkan harta tersembunyinya dengan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, amnesti pajak pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali pegawai DJP. 
"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan Amnesti Pajak sesuai dengan situasi masing-masing," ujar Ken di kantornya, Selasa (30/8).

Dia menjamin, kerahasiaan semua data dan identitas Wajib Pajak peserta tax amnesty tidak akan bocor ke publik. Pasalnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak telah menjamin hal itu.

Belakangan muncul penolakan terhadap tax amnesty di media sosial, karena dinilai salah sasaran karena terkesan lunak bagi wajib pajak besar dan malah meresahkan masyarakat menengah ke bawah.

Sebagai respons atas isu yang berkembang, Ken mengatakan instansi yang dimpimpinnya telah menempuh sejumlah langkah untuk memastikan program amnesti pajak tepat sasaran.


Untuk menyasar Wajib Pajak, Dirjen Pajak mengatakan setiap Kantor Wilayah DJP telah melakukan inventarisasi kepatuhan para Wajib Pajak besar di wilayah kerjanya masing-masing.

Sejalan dengan itu, lanjutnya, masing-masing Kanwil DJP juga melayangkan surat himbauan kepada para Wajib Pajak tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak.

"Terhadap para Wajib Pajak besar tersebut dilakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam program amnesti pajak," katanya.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160830140643-78-154825/demi-tax-amnesty-pejabat-aparat-hukum-didesak-ungkap-harta/

Ridwan Kamil Janji Tutup Restoran yang Terbukti tidak Bayar Pajak


Ridwan Kamil Janji Tutup Restoran yang Terbukti tidak Bayar Pajak Penyegelan restoran oleh Pemkot Bandung. Foto: Baban Gandapurnama



Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil geram lantaran masih banyak restoran di Bandung yang tidak membayar pajak. Malah kebanyakan yang tidak bayar pajak itu merupakan restoran yang memiliki cabang.

"Kita akan razia restoran-restoran karena diduga banyak restoran sengaja tak bayar pajak. Dalam tiga minggu kita kasih ancaman. Kalau tidak bayar, saya tutup dan segel sendiri," ujar pria yang karib disapa Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (30/8/2016).

Emil menyayangkan pengusaha kuliner yang tidak membayar pajak justru yang restorannya sudah ada di mana-mana. Salah satunya, Emil menyebut rumah makan sunda yang tersohor.

"Ada rumah makan sunda itu salah satu yang engak bayar-bayar. Kelihatannya pajak restoran melebihi target. Dia menunggak, tapi franchise-nya banyak dimana-mana," tutur pria yang hobi bersepeda ini.
 
Selain itu, Emil juga menyebut pedagang bakso yang berada di Jalan Balongede, Kota Bandung. Semula pengelolanya membayar pajak tidak sesuai.

"Kita sampling bakso itu, asalnya dia bayar pajak Rp 5 juta, setelah dikeprak jadi Rp 15 juta. Masa baksonya dijual dengan harga mahal, tapi cuma bayar Rp 5 juta," kata Emil.

Saat ini, sambung dia, pihaknya terus bergerak dan mengejar restoran-restoran yang tidak memiliki pajak. "Poinnya adalah kita akan banyak mengejar restoran yang selama ini enggak bayar pajak," ucap Emil menegaskan. 
 
http://news.detik.com/jawabarat/3286855/ridwan-kamil-janji-tutup-restoran-yang-terbukti-tidak-bayar-pajak

Ahok 3 Tahun tak Bayar Pajak untuk Jakarta, DPRD Kecewa, Apalagi Rakyat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengaku kecewa dengan sikap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tiga tahun tidak membayar pajak penghasilan di DKI. Ahok dinilai melakukan tindakan tidak terpuji.
                                                                 
"Ahok sama saja mengemplang pajak. Padahal dia orang yang sering teriak-teriak supaya taat membayar pajak," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (12/10/2015)

Menurut Taufik, Ahok merupakan contoh pemimpin yang tidak konsisten. Padahal Ahok pernah mengancam mempidanakan penunggak pajak.

Seperti diketahui,  selama tiga tahun memimpin Jakarta, Ahok ternyata belum sekalipun membayar pajak penghasilannya kepada Pemprov DKI. "Punya NPWP sudah lama, dulu kan kita pikir tetap di Belitung bayarnya," dalih Basuki di Balaikota.

Namun Ahok  berjanji mulai tahun ini akan membayar pajak penghasilannya di Pemprov DKI. Ahok beralasan sengaja membayar pajak di Belitung Timur agar pendapatan asli daerah (PAD) kampung halamannya tersebut terbantu.

http://news.metrotvnews.com/read/2015/10/12/439953/ahok-3-tahun-tak-bayar-pajak-untuk-jakarta-dprd-kecewa

Minggu, 21 Agustus 2016

Kanwil Pajak Banten Kampanyekan Amnesti Pajak di Bintaro

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menggelar Kampanye Simpatik Amnesti Pajak di lokasi car free day Kawasan Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (21/8).
Kegiatan yang diawali senam bersama ini berlangsung cukup meriah. Kemudian dilanjutkan sosialisasi amnesti panak, pembagian leaflet, dan kuis pajak.
Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari mengatakan, kampanye simpatik amnsesti pajak mendapat respons positif dari warga.
“Ini terlihat dari banyak jumlah peserta dan banyaknya pertanyaan tentang amnesti pajak dari peserta yang mengikuti kegiatan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres (Radar Banten Grup), Minggu (21/8).

Ia menjelaskan, sosialisasi ini memberikan informasi menyeluruh kepada wajib pajak tentang kebijakan pemerintah. Yaitu memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan aset di luar negeri atau dalam negeri.

Meski peminat amnesti pajak sangat banyak, DJB Banten tetap mengadakan aksi simpatik program amnesti pajak di Bintaro. Catur berharap semua wajib pajak yang masuk dalam amnesti pajak, mau memanfaatkan program ini.

Wanita berjilbab ini menjelaskan, amnesti pajak (tax amnesty) adalah program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Sedangkan yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Juga orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak,” tuturnya.

Amnesti pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, yang terbagi dalam tiga periode yaitu periode 1 dari tanggal diundangkan sampai 30 September 2016. Periode 2 dari 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Periode 3 dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Tarif uang tebusan atas repatriasi atau deklarasi harta dalam negeri periode 1 sebesar 2 persen, periode 2 sebesar 3 persen dan periode 3 sebesar 5 persen. Sedangkan untuk deklarasi harta luar negeri periode 1 sebesar 4 persen, periode 2 sebesar 6 persen dan periode 3 sebesar 10 persen. Khusus untuk wajib pajak UMKM deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar tarifnya 0,5 persen.
http://www.radarbanten.co.id/kanwil-pajak-banten-kampanyekan-amnesti-pajak-di-bintaro/

Tax Amnesty, Awas Kena Tipu Oknum Konsultan Pajak

Kanwil DJP Kaltimra mengimbau agar wajib pajak berhati-hati dalam memilih konsultan pajak untuk menghindari penipuan yang dapat merugikan wajib pajak sendiri.
 
"Ya, memang itu pilihan wajib pajak mau menggunakan jasa konsultan pajak atau langsung konsultasi dengan kami. Tapi kalau mau menggunakan konsultan pajak, langsung minta sertifikatnya. Karena kami tidak bisa mendereksi konsultan yang tidak ada izinnya," jelas Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya, Jumat (19/8/2016).
 
Kendati belum menemukan kasus penipuan dari oknum konsultan pajak di Kaltimra, Samon memberikan imbauan sejak dini agar wajib pajak dapat memilih-milih konsultan pajaknya untuk pencegahan. Sebab, kasus penipuan oleh oknum konsultan telah ditemukan di Sumatra.
 
Apalagi, antusiasme wajib pajak untuk menggali informasi dan mengikuti tax amnesty di Kaltimra sudah cukup tinggi. Sejak pertama kali tax amnesty diberlakukan, Kanwil DJP Kaltimra telah puluhan kali menggelar sosialisasi kepada para wajib pajak, baik untuk orang pribadi ataupun untuk perusahaan.
 
Untuk membuka akses informasi selebar-lebarnya, Kanwil DJP Kaltimra membuka layanan informasi melalui aplikasi messenger selama 24 jam.
 
"Pokoknya kalau ada konsultan yang mengarahkan agar wajib pajak mengurangi omzet atau harta yang akan dideklarasikan, atau menambah biaya-biaya tertentu, sudah jelas itu penipuan," tukas Samon.
 
http://kalimantan.bisnis.com/read/20160820/408/576788/tax-amnesty-awas-kena-tipu-oknum-konsultan-pajak

Mengapa Negara dan Kamu Butuh Amnesti Pajak?

Jumat, 12 Agustus 2016

Tax Amnesty, Lewat Batas Waktu Sanksinya 200%

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendapa Gubernur Aceh, Kamis (11/8). Pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan permohonan tax amnesty bagi wajib pajak (WP) adalah 31 Maret 2017. Lewat dari masa itu, WP akan dikenai sanksi 200% dari tarif normal yang harus dibayar.

Sosialisasi itu dihadiri seratusan WP yang mewakili sejumlah lembaga maupun instansi. Acara ini jadi meriah karena dihibur oleh penyanyi nasional, Acil Bimbo yang menyanyikan tiga lagu.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh kemarin mengatakan, tax amnesty merupakan program pemerintah untuk menghapus pajak yang terutang, guna menambah penerimaan negara dari sektor tersebut, sebab hingga saat ini penerimaan sektor pajak masih sangat minim.
Ia rincikan, hingga Juni 2016 penerimaan pajak nasional baru terkumpul sekitar 40 persen atau sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan di Aceh, penerimaan pajak yang masuk ke kas negara baru Rp 1,93 triliun dari target keseluruhan Rp 6,02 triliun.

Tujuan dari tax amnesty ini adalah untuk menarik kembali harga milik warga Indonesia yang berada di luar ke negeri ke Indonesia, serta mengungkap harta milik WP yang selama ini belum dilaporkan. Pendapatan pajak baru itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.

“Dengan tax amnesty ini masyarakat diajak untuk membawa pulang harta yang selama ini tersimpan di luar negeri ke Indonesia serta mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan,” ujar Aim Nursalim.

Ia tambahkan, dengan mengajukan tax amnesty, maka WP akan mendapat kemudahan berupa penghapusan pajak terutang dan sanksi. Selain itu, bagi WP yang saat ini sedang menjalankan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pidana pajak, maka kasus itu dapat langsung dihentikan apabila yang bersangkutan mengajukan tax amnesty.

Namun, apabila hingga batas akhir pengajuan, pada 31 Maret 2017, WP belum juga mengajukan permohonan tax amnesty dan terdapat harta yang baru terungkap, maka akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 200 persen dari tarif normal yang harus dibayar. “Soalnya, harta yang baru terungkap itu dianggap sebagai penghasilan,” kata Aim Nursalim.
Sementara itu, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengatakan, tax amnesty tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tapi kebijakan itu juga bakal mendorong bangkitnya investasi dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan itu juga sangat bermanfaat bagi pengusaha, sebab di era keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information yang berlaku mulai tahun 2018 membuat semua orang semakin sulit untuk menghindar dari pajak.

Gubernur meminta agar pelaku usaha dan masyarakat Aceh yang merupakan wajib pajak agar dapat memanfaatkan tax amnesty ini. Mengingat tax amnesty memiliki batas waktu, Gubernur Zaini berharap pelaku usaha di Aceh segera melaporkan harta kekayaannya guna menghindari sanksi.

 http://aceh.tribunnews.com/2016/08/12/tax-amnesty-lewat-batas-waktu-sanksinya-200?page=2

Amnesti Pajak, Menuju Kemandirian Bangsa

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang dianugerahi Allah Yang Maha Kuasa dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia melimpah. Sudah sepatutnyalah bangsa yang besar ini menampakkan kemandiriannya, mengurangi bahkan melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain.

Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen Pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi akan membuka peluang usaha baru dan menyerap tenaga kerja. Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Peningkatan permintaan tentu akan memunculkan subjek pajak dan objek pajak baru (ekstensifikasi) yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.
Amnesti Pajak memanggil putra bangsa untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Negara ini butuh dana yang besar untuk membangun. Jika kita memiliki kemampuan sendiri, untuk apa meminta kepada bangsa lain.

Amnesti Pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang. Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Amnesti Pajak juga memanggil putra bangsa di dalam negeri untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi/Kantor Pos.
Amnesti Pajak peluang terakhir untuk menebus kesalahan, karena hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Semua orang berhak mendapat kesempatan kedua. Walaupun catatan perpajakan kita di masa yang lampau bermasalah, melalui program Amnesti Pajak kita mendapat kesempatan untuk menjadi bersih di mata pajak. Mungkin inilah kesempatan yang terakhir. Segera kita manfaatkan. Hanya satu formulir untuk menjadi pembayar pajak yang bersih dan memulai kembali sebagai pembayar pajak yang taat demi Indonesia yang lebih sejahtera.

 https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/7897/amnesti-pajak-menuju-kemandirian-bangsa/0/artikel_gpr