Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
besar, yang dianugerahi Allah Yang Maha Kuasa dengan sumber daya alam
dan sumber daya manusia melimpah. Sudah sepatutnyalah bangsa yang besar
ini menampakkan kemandiriannya, mengurangi bahkan melepaskan diri dari
ketergantungan pada bangsa lain.
Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen Pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern)
dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain
ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang
menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Pertumbuhan
ekonomi akan membuka peluang usaha baru dan menyerap tenaga kerja.
Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat,
sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Peningkatan
permintaan tentu akan memunculkan subjek pajak dan objek pajak baru
(ekstensifikasi) yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak di
masa mendatang.
Amnesti Pajak
memanggil putra bangsa untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar
di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Negara ini butuh dana yang
besar untuk membangun. Jika kita memiliki kemampuan sendiri, untuk apa
meminta kepada bangsa lain.
Amnesti
Pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta
yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena
pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang. Data yang diungkap ada
jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari
sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Amnesti
Pajak juga memanggil putra bangsa di dalam negeri untuk ikut berperan
mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam
SPT dan menebus kekhilafannya itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di
Bank persepsi/Kantor Pos.
Amnesti
Pajak peluang terakhir untuk menebus kesalahan, karena hanya diberi
kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan
terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai
ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan berupa denda 200%
dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Semua
orang berhak mendapat kesempatan kedua. Walaupun catatan perpajakan
kita di masa yang lampau bermasalah, melalui program Amnesti Pajak kita
mendapat kesempatan untuk menjadi bersih di mata pajak. Mungkin inilah
kesempatan yang terakhir. Segera kita manfaatkan. Hanya satu formulir
untuk menjadi pembayar pajak yang bersih dan memulai kembali sebagai
pembayar pajak yang taat demi Indonesia yang lebih sejahtera.
https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/7897/amnesti-pajak-menuju-kemandirian-bangsa/0/artikel_gpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar