Pemkot Tangsel terancam tidak dapat memungut pajak dari sektor
hiburan dan pariwisata. Pasalnya, satu dari empat Perda yang dibatalkan
Kemendagri yakni, Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010.
Dari informasi yang diterima Tangsel Pos dari laman Kemendagri.go,id,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut empat Peraturan
Daerah (Perda) di Kota Tangsel. Keempat Perda itu di antaranya, Perda
Pajak Daerah No 7 Tahun 2010, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah No
10 Tahun 2010, Perda Retribusi Catatan Sipil No 5 Tahun 2010, dan Perda
Pajak Daerah No 16 Tahun 2010. Seperti diketahui, Kemendagri mencabut
Perda di seluruh Indonesia yang dinilai mengganggu investor.
Gubernur Banten, Rano Karno menjelaskan dari 3.118 buah, ada 40 Perda
di Banten yang akan dievaluasi, bukan dicabut. Termasuk tentang Perda
Syariah yang ada di Kota Serang tidak ada pencabutan.
“Semua perda yang menghambat tentang investasi yang akan di revisi.
Misalkan percepatan pengurusan izin. Tidak dicabut tapi direvisi beda ya
direvisi dengan dicabut,” paparnya.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menyatakan terkait penghapusan
Perda oleh pemerintah pusat, pihaknya akan manut apapun keputusannya.
Namun, Pemkot akan mempertanyakan dan mengevaluasi kembali dasar
penghapusan Perda misalnya, tentang anggaran, pelayanan, dan lain
sebagainya.
“Intinya mengikuti instruksi perintah dari pusat, pastinya
penghapusan karena ada sesuatu yang dianggap menyalahi tapi, manakala
kita punya argumen tentu pusat terbuka diajak diskusi menerima masukan
dari kami,” katanya.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah mengaku
bingung terkait adanya Perda Pajak Daerah No 16/2010 yang dihapus
Kemendagri. Pasalnya, selama ini Pemkot dan DPRD Tangsel belum pernah
membahasnya. “Itu yang kami bingung sedang cari-cari ada tidak. Kami
merasa belum pernah mengeluarkan Perda Pajak Daerah No 16 Tahun 2010
itu,” katanya.
Pemkot bakal melakukan klarifikasi ke Kemendagri. Jika memang benar
Perda yang dimaksud menghambat investasi, harus ada jalan keluarnya.
“Kami yakin kalau Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010 itu tidak akan
dicabut. Pasalnya, jika dicabut Pemkot Tangsel tidak dapat menarik
pajak,” terang Chusnul.
Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010 baru saja direvisi dan disahkan.
Sebelum perubahan besaran pajak di antaranya, pajak hotel 10 persen,
restoran 10 persen, parkir 25 persen, hiburan kisaran 10-35 persen
dengan banyak jenis hiburan. Lalu Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 3 persen,
reklame 20 persen, air tanah 20 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
antara 0,1 dan 0,2 persen dan BPHTB 5 persen.
Sementara, atas perubahan Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010 yang
baru diparipurnakan baru-baru ini ada kenaikan pajak khususnya sektor
hiburan seperti panti pijat dan SPA naik menjadi 40 persen dari
sebelumnya 35 persen. Diskotik naik sebesar 15 persen dari 35 persen
menjadi 50 persen.
“Namun sebaliknya hiburan rekreasi keluarga menurun di antaranya
tontonan dari 15 persen turun menjadi 10 persen, ketangkasan dari 25
persen turun menjadi 10 persen,” paparnya.
Sedangkan, Kabag Hukum Kota Tangsel, Ade Iriana menyatakan Kemendagri
tidak memiliki dasar dalam mencabut Perda soal pajak di kota hasil
pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.
“Kemendagri ngaco, tidak
memiliki dasar pencabutan perda Tangsel. Contohnya di Tangsel tidak ada
Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Kami belum pernah
membuatnya tapi tertera, maka dari itu kami mepertanyakan itu data dari
mana,” tegas Ade dengan kecewa.
Pemkot Tangsel selama ini belum pernah menerbitkan Perda No 16 tahun
2010 sebagaimana yang di rilis oleh Kemendagri. Maka dari itu pihaknya
akan melakukan klarifikasi secepatnya supaya jelas tidak ada
kesimpang-siuran.
“Ini yang kami bingung tiba-tiba ada empat perda batal karena
menghambat investor. Memang Kemendagri sudah melakukan evaluasi dengan
tim mereka sendiri?. Kami pun mempertanyakan pada bagian mana yang
dianggap sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi,” jelas Ade Iriana.
Menurutnya, peraturan yang dikoreksi oleh Kemendagri biasanya
peraturan dari provinsi. Sedangkan Perda kabupaten/kota, pengasawasanya
ada di tingkat provinsi. Maka dari itu Provinsi Banten pun harus
bertangung jawab atas persoalan ini.
http://tangselpos.co.id/2016/06/23/pajak-hiburan-terancam-hilang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar