Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memasang plang pada restoran
yang menunggak pajak. Pelaksanaannya masih menunggu instruksi gubernur
yang sedang dalam proses verbal. Jika tetap tidak mebayar pajak, sanksi
terberat yakni pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo
mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisir wajib pajak yang
mengunggak. Karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi
tidak melapor. “Kami sedang menginventarisir jumlah wajib pajak yang
menunggak. Paralel dengan payung hukum, instruksi gubernur yang sedang
berjalan,” kata Agus, di Jakarta Jumat (15/7/2016).
Pihaknya, sambung Agus, juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP. Mengingat izin restoran
dikeluarkan oleh kedua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
Sebelum memasang plang, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan
terlebih dahulu kepada para penunggak. Jika tidak diindahkan maka akan
ada tindakan
berikutnya yakni pemasangan plang. “Nah kalau tetap membandel, izinnya
akan dicabut. Izin usaha dikeluarkan oleh Disparbud dan undang-undang
gangguan (UUG) dikeluarkan oleh Satpol PP,” ucapnya.
Agus mengatakan jika Iangsung sudah diterbitkan, pihaknya segera
melakukan pemasangan plang
tersebut. Diharapkan cara ini bisa membuat
wajib pajak
membayarkan kewajibannya. “Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi tidak mambayarkan ke kami,” tandasnya.
http://bisniswisata.co.id/nunggak-pajak-restoran-di-jakarta-bakal-diplang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar