Pemkot Tangsel terancam tidak dapat memungut pajak dari sektor
hiburan dan pariwisata. Pasalnya, satu dari empat Perda yang dibatalkan
Kemendagri yakni, Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010.
Dari informasi yang diterima Tangsel Pos dari laman Kemendagri.go,id,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut empat Peraturan
Daerah (Perda) di Kota Tangsel. Keempat Perda itu di antaranya, Perda
Pajak Daerah No 7 Tahun 2010, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah No
10 Tahun 2010, Perda Retribusi Catatan Sipil No 5 Tahun 2010, dan Perda
Pajak Daerah No 16 Tahun 2010. Seperti diketahui, Kemendagri mencabut
Perda di seluruh Indonesia yang dinilai mengganggu investor.
Gubernur Banten, Rano Karno menjelaskan dari 3.118 buah, ada 40 Perda
di Banten yang akan dievaluasi, bukan dicabut. Termasuk tentang Perda
Syariah yang ada di Kota Serang tidak ada pencabutan.
“Semua perda yang menghambat tentang investasi yang akan di revisi.
Misalkan percepatan pengurusan izin. Tidak dicabut tapi direvisi beda ya
direvisi dengan dicabut,” paparnya.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menyatakan terkait penghapusan
Perda oleh pemerintah pusat, pihaknya akan manut apapun keputusannya.
Namun, Pemkot akan mempertanyakan dan mengevaluasi kembali dasar
penghapusan Perda misalnya, tentang anggaran, pelayanan, dan lain
sebagainya.
“Intinya mengikuti instruksi perintah dari pusat, pastinya
penghapusan karena ada sesuatu yang dianggap menyalahi tapi, manakala
kita punya argumen tentu pusat terbuka diajak diskusi menerima masukan
dari kami,” katanya.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah mengaku
bingung terkait adanya Perda Pajak Daerah No 16/2010 yang dihapus
Kemendagri. Pasalnya, selama ini Pemkot dan DPRD Tangsel belum pernah
membahasnya. “Itu yang kami bingung sedang cari-cari ada tidak. Kami
merasa belum pernah mengeluarkan Perda Pajak Daerah No 16 Tahun 2010
itu,” katanya.
Pemkot bakal melakukan klarifikasi ke Kemendagri. Jika memang benar
Perda yang dimaksud menghambat investasi, harus ada jalan keluarnya.
“Kami yakin kalau Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010 itu tidak akan
dicabut. Pasalnya, jika dicabut Pemkot Tangsel tidak dapat menarik
pajak,” terang Chusnul.
Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010 baru saja direvisi dan disahkan.
Sebelum perubahan besaran pajak di antaranya, pajak hotel 10 persen,
restoran 10 persen, parkir 25 persen, hiburan kisaran 10-35 persen
dengan banyak jenis hiburan. Lalu Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 3 persen,
reklame 20 persen, air tanah 20 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
antara 0,1 dan 0,2 persen dan BPHTB 5 persen.
Sementara, atas perubahan Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010 yang
baru diparipurnakan baru-baru ini ada kenaikan pajak khususnya sektor
hiburan seperti panti pijat dan SPA naik menjadi 40 persen dari
sebelumnya 35 persen. Diskotik naik sebesar 15 persen dari 35 persen
menjadi 50 persen.
“Namun sebaliknya hiburan rekreasi keluarga menurun di antaranya
tontonan dari 15 persen turun menjadi 10 persen, ketangkasan dari 25
persen turun menjadi 10 persen,” paparnya.
Sedangkan, Kabag Hukum Kota Tangsel, Ade Iriana menyatakan Kemendagri
tidak memiliki dasar dalam mencabut Perda soal pajak di kota hasil
pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.
“Kemendagri ngaco, tidak
memiliki dasar pencabutan perda Tangsel. Contohnya di Tangsel tidak ada
Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Kami belum pernah
membuatnya tapi tertera, maka dari itu kami mepertanyakan itu data dari
mana,” tegas Ade dengan kecewa.
Pemkot Tangsel selama ini belum pernah menerbitkan Perda No 16 tahun
2010 sebagaimana yang di rilis oleh Kemendagri. Maka dari itu pihaknya
akan melakukan klarifikasi secepatnya supaya jelas tidak ada
kesimpang-siuran.
“Ini yang kami bingung tiba-tiba ada empat perda batal karena
menghambat investor. Memang Kemendagri sudah melakukan evaluasi dengan
tim mereka sendiri?. Kami pun mempertanyakan pada bagian mana yang
dianggap sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi,” jelas Ade Iriana.
Menurutnya, peraturan yang dikoreksi oleh Kemendagri biasanya
peraturan dari provinsi. Sedangkan Perda kabupaten/kota, pengasawasanya
ada di tingkat provinsi. Maka dari itu Provinsi Banten pun harus
bertangung jawab atas persoalan ini.
http://tangselpos.co.id/2016/06/23/pajak-hiburan-terancam-hilang/
Jumat, 22 Juli 2016
Nunggak Pajak, Restoran di Jakarta bakal Diplang
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memasang plang pada restoran
yang menunggak pajak. Pelaksanaannya masih menunggu instruksi gubernur
yang sedang dalam proses verbal. Jika tetap tidak mebayar pajak, sanksi
terberat yakni pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisir wajib pajak yang mengunggak. Karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor. “Kami sedang menginventarisir jumlah wajib pajak yang menunggak. Paralel dengan payung hukum, instruksi gubernur yang sedang berjalan,” kata Agus, di Jakarta Jumat (15/7/2016).
Pihaknya, sambung Agus, juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP. Mengingat izin restoran dikeluarkan oleh kedua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
Sebelum memasang plang, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan terlebih dahulu kepada para penunggak. Jika tidak diindahkan maka akan ada tindakan
berikutnya yakni pemasangan plang. “Nah kalau tetap membandel, izinnya akan dicabut. Izin usaha dikeluarkan oleh Disparbud dan undang-undang gangguan (UUG) dikeluarkan oleh Satpol PP,” ucapnya.
Agus mengatakan jika Iangsung sudah diterbitkan, pihaknya segera melakukan pemasangan plang
tersebut. Diharapkan cara ini bisa membuat wajib pajak
membayarkan kewajibannya. “Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi tidak mambayarkan ke kami,” tandasnya.
http://bisniswisata.co.id/nunggak-pajak-restoran-di-jakarta-bakal-diplang/
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisir wajib pajak yang mengunggak. Karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor. “Kami sedang menginventarisir jumlah wajib pajak yang menunggak. Paralel dengan payung hukum, instruksi gubernur yang sedang berjalan,” kata Agus, di Jakarta Jumat (15/7/2016).
Pihaknya, sambung Agus, juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP. Mengingat izin restoran dikeluarkan oleh kedua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
Sebelum memasang plang, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan terlebih dahulu kepada para penunggak. Jika tidak diindahkan maka akan ada tindakan
berikutnya yakni pemasangan plang. “Nah kalau tetap membandel, izinnya akan dicabut. Izin usaha dikeluarkan oleh Disparbud dan undang-undang gangguan (UUG) dikeluarkan oleh Satpol PP,” ucapnya.
Agus mengatakan jika Iangsung sudah diterbitkan, pihaknya segera melakukan pemasangan plang
tersebut. Diharapkan cara ini bisa membuat wajib pajak
membayarkan kewajibannya. “Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi tidak mambayarkan ke kami,” tandasnya.
http://bisniswisata.co.id/nunggak-pajak-restoran-di-jakarta-bakal-diplang/
Kamis, 21 Juli 2016
TAX AMNESTY
1. Apa latar belakang pemerintah mengajukan kebijakan tax amnesty tahun ini?
Yang pertama kebijakan tax amnesty harus
dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak
semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini
kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum.
Kenapa? Karena pertama dari sisi pajaknya sendiri, dengan adanya tax amnesty maka
ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di
tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan
kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin
besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program
pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan
masyarakat.
Jadi dari satu sisi adanya tax amnesty tahun
ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki
kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran,
mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi
lain, di sisi yang di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan amnesty ini
yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan
aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas
ekonomi makro kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, apakah
itu dilihat dari cadangan devisa, apakah itu dilihat dari neraca
pembayaran kita atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan.
Jadi kami melihat bahwa kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya
dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian
Indonesia.
2. Apa saja kebijakan dalam tax amnesty selain dari penghapusan sanksi pajak?
Intinya itu saja sama repatriasi. Bagaimana aturan
repatriasinya, kemudian tadi instrumen apa yang bisa dipakai, arah
investasinya kemana. Intinya itu aja, ini undang-undang yang sangat
singkat. Intinya ya utamanya bicara uang tebus tadi, tarif dari uang
tebus itu, dan ini perlu juga disampaikan kepada pembayar pajak secara
umum. Uang tebus itu yang 2% itu tidak sama dengan tarif pajak yang
normal 25% sekarang kalau untuk badan, atau 30% kalau untuk orang.
Kenapa? Yang namanya tarif pajak dikenakannya terhadap pendapatan,
sedangkan yang 2% itu dikenakan terhadap aset.
Nah ini beda jauh, aset itu pasti jauh lebih besar dari pada income sehingga sebenarnya yang dibayarkan oleh para peminta amnesty ini cukup besar karena yang dilihat adalah aset bukan income ya. Jadi intinya ini harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah
pengemplang atau Wajib Pajak nakal. Kedua, uang tebus ini bukan tarif
pajak normal ya, uang tebus ini adalah uang persentase terhadap aset
yang belum pernah dilaporkan, sedangkan tarif pajak normal dikalikan
dengan income yang diterima orang dalam setahun.
3.Berapa kira-kira tambahan penerimaan negara dan peningkatan basis pajak dari adanya tax amnesty ini?
Yang pasti kalau dari segi penerimaan, 60 mungkin
angka minimum lah ya bisa 60 bisa lebih. Kami melihat sebenarnya potensi
uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena berbagai macam
data menunjukkan, mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal dari
Indonesia tetapi disimpannya lebih banyak di luar negeri.
Jadi kami melihat potensinya sebenarnya bisa diatas 100 triliun, minimal. Nah kemudian kalau basis pajaknya tax amnesty ini
selain untuk pemilik NPWP yang sudah menjadi wajib pajak untuk
memperbaiki atau mendeklarasi harta yang belum dilaporkan, ini juga
bermanfaat untuk orang yang belum punya NPWP.
Sehingga kita harapkan dengan tax amnesty ini
memberikan peluang bagi yang belum punya NPWP untuk kemudian punya NPWP
dan langsung membayar sehingga dia mulai catatan sejarah, catatan
pajaknya dengan clear dan tidak dengan lagi catatan masalah di masa lalu
lagi.
4. Berapa target jumlah Wajib Pajak yang diharapkan bertambah?
Angka wajib pajak sekarang cuma 27 juta. Tentunya
saya harapkan naik 2 kali lipat. Tapi bukan itu yang paling penting,
yang paling penting bukan jumlah Wajib Pajaknya, tetapi jumlah pajak
yang dibayarkan oleh Wajib Pajaknya itu yang kita harapkan bertambah.
Jadi bukan sekedar, kalau itu program ekstensifikasi namanya, tapi
kalau amnesty kita harapkan baik yang sudah punya NPWP atau belum itu kemudian mendeklarasikan hartanya secara jujur 100%.
5. Apa saja tantangan dan hambatan dalam pelaksaan tax amnesty tersebut?
Ya, pertama tentunya tidak bisa dipungkiri ada juga kepentingan asingnya ya karena dengan kalau kita melakukan tax amnesty apalagi
cukup banyak repatriasi maka akan ada beberapa negara yang selama ini
diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di luar negeri dan kemudian
harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya tax amnesty kita.
Jadi mungkin mereka juga bekerja melalui berbagai
cara untuk mempengaruhi opini di Indonesia, ya itu kemungkinan pertama.
Kemungkinan yang lain adalah kemungkinan salah pengertian karena sempat
di awal pernah ada ide ini adalah total amnesty, jadi langsung
menghapuskan semua jenis tindak pidana. Nah ini kami tegaskan bahwa yang
ada di Undang-Undang Pegampunan Pajak sesuai namanya yang dihapuskan
hanya pelangaran di bidang pajak, titik. Tidak lagi bisa mengampuni atau
menghapuskan pelanggaran di bidang lainnya.
6. Kebijakan apa yang akan dilakukan setelah tax amnesty ini selesai?
Amnesty itu paling lama sampai akhir tahun ini, sangat sebentar, tidak akan lama. Jadi setelah amnesty sampai menjelang 2018 Sepember kita akan melakukan program yang namanya “Voluntary Declaration”. Jadi silahkan mereka melaporkan yang sama aset yang belum terlaporkan secara voluntary tapi tarifnya tarif normal, tapi kita berikan tahun 2017 tanpa sanksi.
7. Bagaimana kesiapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesty?
Segalanya sudah disiapkan karena kita sebetulnya
sudah antisipasi sejak bulan November-Desember tahun lalu. Jadi sudah
disiapkan baik segi administrasinya, bagaimana menyimpan datanya, agar
benar-benar aman rahasia, serta juga sebenarnya kita juga sudah
melakukan sosialisasi ya secara informal kepada pembayar pajak.
SDM juga saya rasa sudah siap karena nanti para
pendaftar bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang terdekat
ya jadi tidak usah jauh-jauh datang ke Jakarta segala macam, cukup ke
KPP terdekat dan dari situ sudah ada booth khusus atau seksi khusus untuk menangani pengampunan pajak dan kemudian sampai suratnya di keluarkan sesuai dengan SOP-nya.
8. Apa pesan dan harapan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan tax amnesty?
Kepada segenap jajaran Ditjen Pajak saya harapkan semuanya bisa mendukung penuh pelaksaan program amnesty dan yang paling penting tidak hanya menjadikan amnesty sebagai
sasaran target di 2016 saja, tapi harus dijadikan sebagai landasan
untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh ke depannya. Jadi kita
harapkan dengan adanya amnesty 2016, 2017 dan seterusnya
penerimaan pajak akan jauh lebih baik, data dan informasi menjadi lebih
akurat sehingga pada akhirnya tidak perlu lagi ada isu terkait
kekurangan penerimaan pajak ataupun isu terkait gangguan terhadap iklim
usaha sebagai akibat pemeriksaan pajak yang berlebihan.
http://www.kemenkeu.go.id/taxamnesty
Langganan:
Postingan (Atom)