Jumat, 22 Juli 2016

Pajak Hiburan Terancam Hilang

Pemkot Tangsel terancam tidak dapat memungut pajak dari sektor hiburan dan pariwisata. Pasalnya, satu dari empat Perda yang dibatalkan Kemendagri yakni, Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010.
Dari informasi yang diterima Tangsel Pos dari laman Kemendagri.go,id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut empat Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangsel. Keempat Perda itu di antaranya, Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah No 10 Tahun 2010, Perda Retribusi Catatan Sipil No 5 Tahun 2010, dan Perda Pajak Daerah No 16 Tahun 2010. Seperti diketahui, Kemendagri mencabut Perda di seluruh Indonesia yang dinilai mengganggu investor.

Gubernur Banten, Rano Karno menjelaskan dari 3.118 buah, ada 40 Perda di Banten yang akan dievaluasi, bukan dicabut. Termasuk tentang Perda Syariah yang ada di Kota Serang tidak ada pencabutan.

“Semua perda yang menghambat tentang investasi yang akan di revisi. Misalkan percepatan pengurusan izin. Tidak dicabut tapi direvisi beda ya direvisi dengan dicabut,” paparnya.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menyatakan terkait penghapusan Perda oleh pemerintah pusat, pihaknya akan manut apapun keputusannya. Namun, Pemkot akan mempertanyakan dan mengevaluasi kembali dasar penghapusan Perda misalnya, tentang anggaran, pelayanan, dan lain sebagainya.

“Intinya mengikuti instruksi perintah dari pusat, pastinya penghapusan karena ada sesuatu yang dianggap menyalahi tapi, manakala kita punya argumen tentu pusat terbuka diajak diskusi menerima masukan dari kami,” katanya.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah mengaku bingung terkait adanya Perda Pajak Daerah No 16/2010 yang dihapus Kemendagri. Pasalnya, selama ini Pemkot dan DPRD Tangsel belum pernah membahasnya. “Itu yang kami bingung sedang cari-cari ada tidak. Kami merasa belum pernah mengeluarkan Perda Pajak Daerah No 16 Tahun 2010 itu,” katanya.

Pemkot bakal melakukan klarifikasi ke Kemendagri. Jika memang benar Perda yang dimaksud menghambat investasi, harus ada jalan keluarnya. “Kami yakin kalau Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010 itu tidak akan dicabut. Pasalnya, jika dicabut Pemkot Tangsel tidak dapat menarik pajak,” terang Chusnul.

Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010 baru saja direvisi dan disahkan. Sebelum perubahan besaran pajak di antaranya, pajak hotel 10 persen, restoran 10 persen, parkir 25 persen, hiburan kisaran 10-35 persen dengan banyak jenis hiburan. Lalu Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 3 persen, reklame 20 persen, air tanah 20 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara 0,1 dan 0,2 persen dan BPHTB 5 persen.

Sementara, atas perubahan Perda Pajak Daerah No 7 Tahun 2010 yang baru diparipurnakan baru-baru ini ada kenaikan pajak khususnya sektor hiburan seperti panti pijat dan SPA naik menjadi 40 persen dari sebelumnya 35 persen. Diskotik naik sebesar 15 persen dari 35 persen menjadi 50 persen.
“Namun sebaliknya hiburan rekreasi keluarga menurun di antaranya tontonan dari 15 persen turun menjadi 10 persen, ketangkasan dari 25 persen turun menjadi 10 persen,” paparnya.
Sedangkan, Kabag Hukum Kota Tangsel, Ade Iriana menyatakan Kemendagri tidak memiliki dasar dalam mencabut Perda soal pajak di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.

“Kemendagri ngaco, tidak memiliki dasar pencabutan perda Tangsel. Contohnya di Tangsel tidak ada Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Kami belum pernah membuatnya tapi tertera, maka dari itu kami mepertanyakan itu data dari mana,” tegas Ade dengan kecewa.
Pemkot Tangsel selama ini belum pernah menerbitkan Perda No 16 tahun 2010 sebagaimana yang di rilis oleh Kemendagri. Maka dari itu pihaknya akan melakukan klarifikasi secepatnya supaya jelas tidak ada kesimpang-siuran.

“Ini yang kami bingung tiba-tiba ada empat perda batal karena menghambat investor. Memang Kemendagri sudah melakukan evaluasi dengan tim mereka sendiri?. Kami pun mempertanyakan pada bagian mana yang dianggap sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi,” jelas Ade Iriana.
Menurutnya, peraturan yang dikoreksi oleh Kemendagri biasanya peraturan dari provinsi. Sedangkan Perda kabupaten/kota, pengasawasanya ada di tingkat provinsi. Maka dari itu Provinsi Banten pun harus bertangung jawab atas persoalan ini.

 http://tangselpos.co.id/2016/06/23/pajak-hiburan-terancam-hilang/

Nunggak Pajak, Restoran di Jakarta bakal Diplang

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memasang plang pada restoran yang menunggak pajak. Pelaksanaannya masih menunggu instruksi gubernur yang sedang dalam proses verbal. Jika tetap tidak mebayar pajak, sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisir wajib pajak yang mengunggak. Karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor. “Kami sedang menginventarisir jumlah wajib pajak yang menunggak. Paralel dengan payung hukum, instruksi gubernur yang sedang berjalan,” kata Agus, di Jakarta Jumat (15/7/2016).

Pihaknya, sambung Agus, juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP. Mengingat izin restoran dikeluarkan oleh kedua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.

Sebelum memasang plang, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan terlebih dahulu kepada para penunggak. Jika tidak diindahkan maka akan ada tindakan
berikutnya yakni pemasangan plang. “Nah kalau tetap membandel, izinnya akan dicabut. Izin usaha dikeluarkan oleh Disparbud dan undang-undang gangguan (UUG) dikeluarkan oleh Satpol PP,” ucapnya.

Agus mengatakan jika Iangsung sudah diterbitkan, pihaknya segera melakukan pemasangan plang
tersebut. Diharapkan cara ini bisa membuat wajib pajak
membayarkan kewajibannya. “Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi tidak mambayarkan ke kami,” tandasnya.

http://bisniswisata.co.id/nunggak-pajak-restoran-di-jakarta-bakal-diplang/

Kamis, 21 Juli 2016

TAX AMNESTY

1. Apa latar belakang pemerintah mengajukan kebijakan tax amnesty tahun ini?
Yang pertama kebijakan tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Kenapa? Karena pertama dari sisi pajaknya sendiri, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Jadi dari satu sisi adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, di sisi yang di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, apakah itu dilihat dari cadangan devisa, apakah itu dilihat dari neraca pembayaran kita atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. Jadi kami melihat bahwa kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.

2. Apa saja kebijakan dalam tax amnesty selain dari penghapusan sanksi pajak?
Intinya itu saja sama repatriasi. Bagaimana aturan repatriasinya, kemudian tadi instrumen apa yang bisa dipakai, arah investasinya kemana. Intinya itu aja, ini undang-undang yang sangat singkat. Intinya ya utamanya bicara uang tebus tadi, tarif dari uang tebus itu, dan ini perlu juga disampaikan kepada pembayar pajak secara umum. Uang tebus itu yang 2% itu tidak sama dengan tarif pajak yang normal 25% sekarang kalau untuk badan, atau 30% kalau untuk orang. Kenapa? Yang namanya tarif pajak dikenakannya terhadap pendapatan, sedangkan yang 2% itu dikenakan terhadap aset.
Nah ini beda jauh, aset itu pasti jauh lebih besar dari pada income sehingga sebenarnya yang dibayarkan oleh para peminta amnesty ini cukup besar karena yang dilihat adalah aset bukan income ya. Jadi intinya ini harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau Wajib Pajak nakal. Kedua, uang tebus ini bukan tarif pajak normal ya, uang tebus ini adalah uang persentase terhadap aset yang belum pernah dilaporkan, sedangkan tarif pajak normal dikalikan dengan income yang diterima orang dalam setahun.

3.Berapa kira-kira tambahan penerimaan negara dan peningkatan basis pajak dari adanya tax amnesty ini?
Yang pasti kalau dari segi penerimaan, 60 mungkin angka minimum lah ya bisa 60 bisa lebih. Kami melihat sebenarnya potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena berbagai macam data menunjukkan, mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal dari Indonesia tetapi disimpannya lebih banyak di luar negeri.
Jadi kami melihat potensinya sebenarnya bisa diatas 100 triliun, minimal. Nah kemudian kalau basis pajaknya tax amnesty ini selain untuk pemilik NPWP yang sudah menjadi wajib pajak untuk memperbaiki atau mendeklarasi harta yang belum dilaporkan, ini juga bermanfaat untuk orang yang belum punya NPWP.
Sehingga kita harapkan dengan tax amnesty ini memberikan peluang bagi yang belum punya NPWP untuk kemudian punya NPWP dan langsung membayar sehingga dia mulai catatan sejarah, catatan pajaknya dengan clear dan tidak dengan lagi catatan masalah di masa lalu lagi.

4. Berapa target jumlah Wajib Pajak yang diharapkan bertambah?
Angka wajib pajak sekarang cuma 27 juta. Tentunya saya harapkan naik 2 kali lipat. Tapi bukan itu yang paling penting, yang paling penting bukan jumlah Wajib Pajaknya, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajaknya itu yang kita harapkan bertambah. Jadi bukan sekedar, kalau itu program ekstensifikasi namanya, tapi kalau amnesty kita harapkan baik yang sudah punya NPWP atau belum itu kemudian mendeklarasikan hartanya secara jujur 100%.

5. Apa saja tantangan dan hambatan dalam pelaksaan tax amnesty tersebut?
Ya, pertama tentunya tidak bisa dipungkiri ada juga kepentingan asingnya ya karena dengan kalau kita melakukan tax amnesty apalagi cukup banyak repatriasi maka akan ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di luar negeri dan kemudian harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya tax amnesty kita.
Jadi mungkin mereka juga bekerja melalui berbagai cara untuk mempengaruhi opini di Indonesia, ya itu kemungkinan pertama. Kemungkinan yang lain adalah kemungkinan salah pengertian karena sempat di awal pernah ada ide ini adalah total amnesty, jadi langsung menghapuskan semua jenis tindak pidana. Nah ini kami tegaskan bahwa yang ada di Undang-Undang Pegampunan Pajak sesuai namanya yang dihapuskan hanya pelangaran di bidang pajak, titik. Tidak lagi bisa mengampuni atau menghapuskan pelanggaran di bidang lainnya.

6. Kebijakan apa yang akan dilakukan setelah tax amnesty ini selesai?
Amnesty itu paling lama sampai akhir tahun ini, sangat sebentar, tidak akan lama. Jadi setelah amnesty sampai menjelang 2018 Sepember kita akan melakukan program yang namanya “Voluntary Declaration”. Jadi silahkan mereka melaporkan yang sama aset yang belum terlaporkan secara voluntary tapi tarifnya tarif normal, tapi kita berikan tahun 2017 tanpa sanksi.

7. Bagaimana kesiapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesty?
Segalanya sudah disiapkan karena kita sebetulnya sudah antisipasi sejak bulan November-Desember tahun lalu. Jadi sudah disiapkan baik segi administrasinya, bagaimana menyimpan datanya, agar benar-benar aman rahasia, serta juga sebenarnya kita juga sudah melakukan sosialisasi ya secara informal kepada pembayar pajak.
SDM juga saya rasa sudah siap karena nanti para pendaftar bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang terdekat ya jadi tidak usah jauh-jauh datang ke Jakarta segala macam, cukup ke KPP terdekat dan dari situ sudah ada booth khusus atau seksi khusus untuk menangani pengampunan pajak dan kemudian sampai suratnya di keluarkan sesuai dengan SOP-nya.

8. Apa pesan dan harapan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan tax amnesty?
Kepada segenap jajaran Ditjen Pajak saya harapkan semuanya bisa mendukung penuh pelaksaan program amnesty dan yang paling penting tidak hanya menjadikan amnesty sebagai sasaran target di 2016 saja, tapi harus dijadikan sebagai landasan untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh ke depannya. Jadi kita harapkan dengan adanya amnesty 2016, 2017 dan seterusnya penerimaan pajak akan jauh lebih baik, data dan informasi menjadi lebih akurat sehingga pada akhirnya tidak perlu lagi ada isu terkait kekurangan penerimaan pajak ataupun isu terkait gangguan terhadap iklim usaha sebagai akibat pemeriksaan pajak yang berlebihan.

 http://www.kemenkeu.go.id/taxamnesty