Kamis, 27 Oktober 2016

Rp17 Miliar Utang Pajak Berpotensi Tak Tertagih

Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan pendapatan pajak daerah sedikitnya Rp17 miliar, yang bersumber dari utang pajak yang sudah tidak dapat ditagih serta kebocoran yang belum dapat ditutup.

Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek mengatakan fakta tersebut merupakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Kupang Tahun 2015 yang diserahkan kepada DPRD Kota Kupang.

“Kami minta agar Pemkot Kupang segera menindaklanjuti temuan audit itu. Ini ada utang miliaran tidak bisa ditagih dan terjadi banyak kebocoran, termasuk kebocoran pada retribusi. Pemkot harus lebih optimal dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya di Kupang, pekan ini.

Dia menginformasikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, utang pajak yang potensial tidak dapat ditagih itu terdiri atas pajak hotel Rp563 juta, pajak restoran Rp549  juta, pajak hiburan Rp570 juta, pajak reklame Rp1,33 miliar, dan PBB perkotaaan/ pedesaan Rp13,94 miliar.

Menurut Hurek, Pemkot Kupang melaporkan kepada BPK bahwa utang pajak itu adalah utang pihak ketiga tapi kesulitan ditagih. Itulah sebabnya kemudian BPK menyatakan bahwa utang tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, dan berpotensi untuk tidak tertagih.

“Bagi rakyat, menagih utang pajak itu adalah tugas pemerintah. Kalau memang tidak bisa menagih, atau sulit ditagih, ya selesaikan menurut aturan yang berlaku. Jangan terus dibiarkan, karena memang itulah tugas pemerintah,” tandasnya seperti dilansir poskupang.com.

Di luar itu, Hurek mengingatkan, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum dimaksimalkan. Padahal, jika potensi itu dapat digarap secara maksimal, Pemkot Kupang akan memiliki sumber dana pembangunan yang besar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Hingga kini, belum ada keterangan dari Pemkot Kupang terhadap informasi ini.
 
http://news.ddtc.co.id/artikel/8456/kota-kupang-rp17-miliar-utang-pajak-berpotensi-tak-tertagih/

Tidak Bayar Pajak Rp1,5M, Jatiland Mall Ternate Terancam Dibongkar

­Jatiland Mall Ternate, terancam dibongkar, lantaran ijin mendirikan bangunan (IMB) pusat perbelanjaan terbesar di Maluku Utara itu masih menunggak sejak 2010 sebesar Rp1,5 Miliar.

Kepala Dinas Tata Kot­a dan Pertamanan (DTK­P) Kota Ternate Rizal­ Marsaoly di Ternate, Senin (24/1­0) mengatakan, dari ha­sil kordinasi pihak DTKP dengan Kep­ala Kejaksaan Negeri ­(Kejari) Ternate bebe­rapa hari lalu, Kejar­i Ternate menyampaika­n ke pihak DTKP agar ­segera melakukan pena­gihan sisa IMB Jatilad Mall pada tahun 20­10 senilai Rp 1,5 Mi­liar. 

“Karena ­hal itu diluar dari k­onteks apa yang akan diba­wa ke Mahkamah Agung (­MA) untuk di kasasi, ­karena yang di kasasi­ adalah IMB tahun 2012.” jelasnya. 

Lanjut Rizal, Kejari ­Ternate meminta kepa­da DTKP agar segera menyiapkan satu peneta­pan untuk sesegera mungkin melakukan penagihan sisa IMB ke pihak­ Jatiland Mall, dan D­TKP juga meminta kepa­da pihak Jatiland Mal­l agar mengikuti atur­an yang berlaku. 

“Jika pihak Jatiland ­Maal tidak mau legowo­ dan tidak mengikuti ­aturan, maka saya aka­n limpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Ke­pala Kejari selaku pengacara Negara yang a­kan mengambil alih ma­salah ini.” tegasnya. 

Rizal menambahkan, bahwa DTKP sudah menyiapkan­ surat penagihan dan­ ini merupakan surat ­penagihan yang ketig­a ke Jatiland Mall de­ngan No surat 648/626­/DTKP/2016, dan surat­ ini akan menjadi yur­isprundensi atau dasar­ terhadap permintaan ­untuk sesegera mungki­n membayar tunggakan ­IMB tersebut. 

“jika surat ketiga in­i kemudian pihak Jati­land Mall masih tidak ­mau membayar, maka ko­nsekuensinya adalah D­TKP menganggap bangun­an Jatiland Makl illegal dan tidak punya IMB karena SOP nya ada serta akan dikenakan sa­ngsi administrasi, kemudian kita akan pala­ng Mall untuk menghen­tikan semua aktifitas­ dan sangsi ­selanjutnya juga ­sampai pada Pembongka­ran Bangunan.” Tegas Rizal. 

Lampiran surat terseb­ut juga ada tembusan ke Kepala Kejari Tern­ate, Walikota Ternate­, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Malut dan Ke­pala Inspektorat Kota­ Ternate. Sehingga DT­KP meminta manager Ja­tiland Mall dalam hal­ ini Joni Litan (Apak­) untuk segera meluna­si sisa IMB 2010.

Sebelumnya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuang­an (BPK) Perwakilan M­alut Nomor 04/LHP/XIX­.TER/01/2013 tanggal ­18 januari 2013 terda­pat temuan kurang bay­ar retribusi IMB Mall­ dan Hotel Jatiland t­ahun 2010. 

Kemudian penambahan v­olume Bangunan pada o­bjek Bangunan Mall da­n Hotel Jatiland yang­ telah melanggar atur­an dan tidak sesuai dengan Perda Kota Tern­ate No 09 tahun 2001 ­tentang Bangunan maup­un Perda No 08 tahun 2010 tentang Retribus­i IMB. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Jatiland Mall belum dapat dikonfirmasi wartawan terkait ancaman pembongkaran gedung oleh Pemkot Ternate.

http://www.deliknews.com/2016/10/24/tidak-bayar-pajak-rp15m-jatiland-mall-ternate-terancam-dibongkar/

Emil Sebut Rumah Makan Ampera Tunggak Pajak

Pemerintah Kota Bandung memberikan peringatan keras terhadap rumah makan Ampera di Jalan Soekarno Hatta No 394 Kota Bandung, Jawa Barat. Rumah makan tersebut tidak menyampaikan pajak sesuai aturan sejak Januari 2016.

Proses pemberian peringatan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Jajaran Pemkot Bandung memasang spanduk yang menjelaskan rumah makan itu menunggak pajak.
"Rumah makan Ampera ini tidak membayar pajak dengan nilai sesuai aturan. Padahal rumah makan ini pasti ramai terus karena bukanya juga 24 jam," ujar Emil saat memberikan peringatan langsung di rumah makan Ampera, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/9/2016).

Rumah makan tersebut sejak Januari silam hanya membayarkan pajak Rp6 juta per bulan. Seharusnya, rumah makan itu membayar pajak minimal Rp65 juta per bulan.

"Sangat jauh sekali, kan, masa rumah makan sebesar ini bayar pajaknya hanya segitu. Liat saja sekarang pengunjungnya ramai terus," katanya.

Kepala Dinas Pelananan Pajak (Disyanjak) Ema Sumarna mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari terhitung mulai hari ini, Kamis 29 September.

"Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi kewajiban, kita akan beri surat panggilan untuk datang ke kantor kami selama 2 x 24 jam," kata Ema ditempat yang sama.

Bahkan jika tidak diindahkan, izin usaha bakal dicabut. "Bisa saja kita sita barang-barang dari pemilik rumah makan ini. Karena mereka mempunyai 19 cabang di Kota Bandung, semuanya sama," pungkas Ema.
 
http://jabar.metrotvnews.com/read/2016/09/29/590419/emil-sebut-rumah-makan-ampera-tunggak-pajak

Google Tunggak Pajak Rp 2 Triliun Selama Lima Tahun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membeberkan nilai tunggakan pajak perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Google ke Indonesia. Nilai tunggakan tersebut dihitung dari perkiraan penerimaan iklan yang didapat Google pada tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif mengatakan nilai pasar iklan digital tahun lalu mencapai Rp 11 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan iklan Google tembus Rp 5,5 triliun.

“Nilai pasar iklannya kan Rp 11 triliun, setengahnya masuk ke Google,” ujar Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif, di Jakarta, Kamis, dilansir merdeka.com.

Hanif menegaskan hitungan pajak berasal dari keuntungan yang didapat perusahaan atau badan usaha. Bukan dari penerimaan iklan setiap tahunnya.

Menurut dia, hitungan keuntungan yang didapat Google selama 2015, nilai pasar iklan Google mencapai Rp 5,5 triliun. Sedangkan, keuntungan yang didapat Google diperkirakan 30 persen dari penerimaan tersebut.

Sebagai analisa, penerimaan Google mencapai Rp 5,5 triliun dan keuntungannya 30 persen, jadi profit Google tahun lalu mencapai Rp 1,65 triliun.

Kemudian, Google termasuk badan usaha tetap (BUT) yang dikenakan pajak badan usaha sebesar 25 persen. Jadi, tunggakan pajak Google diperkirakan mencapai Rp 412,5 miliar.

“Dari keuntungannya, diambil pajaknya 25 persen. Jadi lima kali tak lapor dikalikan lima saja Rp 2,06 triliun,” pungkasnya.
 
 http://fokusmedan.com/2016/10/13/google-tunggak-pajak-rp-2-triliun-selama-lima-tahun/

PT Vale Tunggak Pajak Kendaraan Rp 16 Miliar di Sulawesi Selatan

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tana Ranggina mengungkap data mengejutkan soal miliaran rupiah tunggakan pajak kendaraan milik PT Vale Indonesia Tbk I Energy di Luwu Timur.

"Mereka menunggak sekitar Rp 16 miliar," kata Tautoto kepada Tempo, Selasa, 18 Oktober 2016. Menurut Tautoto, 166 kendaraan perusahaan tambang nikel itu tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dari jumlah itu, 50 kendaraan tidak bisa diproses dan diidentifikasi lagi. "Jadi kami tinggal kejar 116 kendaraan," ujarnya.

Tautoto mengatakan pihaknya sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan PT Vale. Hasilnya, perusahaan berskala global itu siap membayar tunggakan pajak tesebut. "Tim kami sudah turun dan mereka punya itikad untuk melunasi itu," katanya.

Senior Manager Communications PT Vale Indonesia Tbk I Energy, Bayu Aji, saat dimintai konfirmasi Tempo membenarkan tunggakan itu. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi dan penghitungan pajak.

Meski begitu, menurut Bayu, dari sisi perusahaan, semestinya perhitungan pajak dimulai saat amendemen kontrak karya pada 17 Oktober 2014. "Itu sebabnya nilainya tidak sebesar itu (Rp 16 miliar)," ucapnya.

Sayangnya, Bayu menolak merinci tunggakan pajak tersebut. Menurut dia, PT Vale selalu berpedoman pada aturan yang berlaku, khususnya dalam hal kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan, PT Vale telah membayarkan bea-bea dan pajak yang terkait dengan kendaraan operasional. Adapun sebagian kendaraan operasional tambang saat ini masih dalam proses pengurusan di Samsat Makassar.

Menurut Bayu, hal itu disebabkan terjadinya perubahan rezim aturan kontrak karya. Aturan yang lama tidak mensyaratkan kendaraan operasional tambang (bukan di jalan umum) diregistrasi.

Proses pengurusan yang sudah berlangsung sejak awal 2014 bertujuan mengantisipasi amandemen kontrak karya yang ditandatangani pada 17 Oktober 2014. "Kendala utama yang kami alami dalam pengurusan ini adalah ketersediaan dokumen-dokumen lama yang merupakan syarat registrasi kendaraan," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang yang terkait, seperti Bea-Cukai, kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, dan dealer kendaraan terkait. "Kami sangat punya niat baik menyelesaikan masalah itu secepatnya," ujar Bayu.

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/19/058813583/pt-vale-tunggak-pajak-kendaraan-rp-16-miliar-di-sulawesi-selatan

Ini Alasan Wajib Pajak Pakai Jasa Konsultan Untuk Ikut Tax Amnesty

Periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini berakhir. para wajib pajak berbondong-bondong mendatangi kantor pajak sejak pagi buta. Ada wajib pajak yang memakai jasa konsultan pajak untuk ikut tax amnesty. Apa alasannya?

Untuk ikut tax amnesty warga bisa 'diwakilkan' dengan cara memberi surat kuasa pajak. Wajib pajak ada juga yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk sekedar konsultasi hingga eksekusi pendaftaran.

Salah satu konsultan pajak, Dani, mengatakan banyak wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty tapi menunggu animo masyarakat. Setelah melihat responsnya positif, maka WP ini yakin untuk ikut tax amnesty. Namun, masih ada yang kebingungan bagaimana mengisi form dan mengikuti prosedurnya.

"Mereka ribet secara form banyak yang masih awam. Yang kedua secara risiko larinya ke konsultan pajak, mereka ingin dapatkan tarif 2%," ujar Dani.

Beberapa peserta tax amnesty bahkan ada yang tidak tahu kategori apa yang disebut harta bersih. Dengan demikian, banyak beberapa di antara WP yang menggunakan jasa konsultan.

"Nah itu ada yang nggak tahu yang namanya aset. Misalnya punya laptop, itu aset atau bukan ternyata nilainya gede dia sudah keburu nggak lapor nih. Dia tahunya tabungan, emas, kadang mereka nggak mengerti. Padahal nggak kalau pendapatannya sudah dilaporkan semua tidak perlu ikut tax amnesty. Aturannya juga jangan menggunakan bahasa pajak, simpel tidak ribet," kata Dani.

Dani mengatakan, para wajib pajak ini telah berkonsultasi sejak sekitar 2 minggu sebelum mendaftar tax amnesty. Dani menyebut wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan ini juga khawatir terkait gugatan RUU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah kemarin masih sempat ada yang menggugat UU-nya, mereka takut ada ketidakpastian. Kalau sampai di gugat tax amnesty-nya, jadi mereka sudah declare itu yang jadi bumerang. Tapi sekarang itu sudah banyak gini ya mereka ikutan," kata Dani.

Menurut Dani, para wajib pajak yang mengikuti periode I tax amnesty ini mengincar tarif tebusan 2%. Selain itu, para WP ini ikut tax amnesty karena nyaman dengan peraturan harta yang tidak diperiksa asalnya.

"Kapan lagi kita ngaku dosa. Sebenarnya itu peraturan yang menyebut tidak akan diperiksa asal usul harta itu yang membuat mereka tertarik. Jadi bukan hanya karena tarif murah 2%. Dari kata 'tidak diperiksa' itu tidak ditanya pendapatannya," kata Dani.

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3310227/ini-alasan-wajib-pajak-pakai-jasa-konsultan-untuk-ikut-tax-amnesty

Ada Tax Amnesty, Konsultan Pajak Pasang Tarif Rp 250 Juta

Ketua Komite Tetap Perbankan, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Irman A. Zahiruddin meminta Direktorat Jenderal Pajak memberikan sosialisasi amnesti pajak kepada konsultan. Tujuannya mencegah pemerasan kepada masyarakat.

Irman menyebutkan ia menjadi peserta program amnesti pajak dan menyewa konsultan pajak untuk mengurus harta warisan yang belum didaftarkan ke surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Saat mencari konsultan, Irman bertemu dengan tiga konsultan. "Masing-masing menawarkan Rp 25 juta, Rp 120 juta, dan Rp 250 juta," katanya di MarkPlus Inc, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016. Menurut Irman, harga tersebut terlalu mahal.

Dengan memberikan sosialisasi kepada konsultan pajak, Irman berharap tak ada lagi konsultan yang memasang tarif terlalu tinggi. "Jangan meres gitu loh, pasang tarif Rp 250 juta."

Sosialisasi kepada konsultan pajak juga akan menambah sumber informasi bagi masyarakat. Selama ini, kata Irman, layanan Direktorat Jenderal Pajak sering susah dihubungi karena tingginya animo masyarakat.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak main-main. "Kami akan coba ingatkan lagi IKPI untuk mendukung habis program ini," ujarnya.

 https://m.tempo.co/read/news/2016/10/05/087809640/ada-tax-amnesty-konsultan-pajak-pasang-tarif-rp-250-juta

Kamis, 13 Oktober 2016

Nasib artis hingga selebgram jadi incaran Ditjen Pajak

Pemerintah tengah mengejar target penerimaan pajak nasional. Selain untuk menambah penerimaan negara, hal ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia maupun di luar negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2016 mencapai Rp 767,2 triliun. Di mana target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.318 triliun.
Untuk mengejar kekurangan, pemerintah mengupayakan berbagai cara. Salah satunya dengan mengejar penerimaan pajak dari pengusaha, pelaku UMKM, hingga artis.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, industri hiburan membawa potensi cukup besar bagi pemasukan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini mengingat jumlah artis di Indonesia terbilang cukup banyak.

Namun, potensi pajak dari para artis belum tergali. Bukan karena pelaku industri tidak membayar pajak, tapi karena banyak potensi dari industri ini yang belum tergali oleh pemerintah.

"Seperti UU No 28 tahun 2014 mengenai hak cipta. Itu kalau diterapkan luar biasa dampaknya. Artinya pembayaran royalti kepada para artis ini akan meningkat, seperti pencipta lagu, pengarang buku. Karena banyak kegiatan mereka yang tidak terlapor oleh manajemen hak cipta," kata Haniv di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) Nanda Persada mengatakan dalam industri hiburan, setiap artis tidak memiliki penghasilan tetap seperti karyawan lainnya. Penghasilan yang didapat hanya dihitung dari honor per pekerjaan.

"Kalau dari sisi honor off air atau pertunjukan itu bervariasi, ada yang dari sekian juta, puluhan juta, hingga ratusan juta. Belum lagi jika tampil on air di TV," kata Nanda di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).

Untuk pembayaran pajak sendiri, pembayaran honor para artis langsung dikenakan potongan yang bervariatif pula. Seperti pembayaran pajak perorangan, para artis bisa dikenakan pajak sebesar 2-5 persen. Sedangkan jika melalui perusahaan, para artis dikenakan pajak hanya 2-2,5 persen.

Meski demikian, minimnya sosialisasi pemerintah mengenai perpajakan kerap membuat para artis menghadapi penagihan pajak dalam jumlah besar dengan rentang waktu yang singkat.

"Tapi juga ada beberapa artis yang bayar pajak. Ada juga yang bayar pajak tapi beberapa tahun kemudian dia tidak bayar pajak karena tidak diurusi manajernya," imbuhnya.

Tak hanya artis layar kaca, pemerintah kini menyasar artis yang mendapatkan penghasilan lewat media sosial. Sebab, pengawasan pemerintah terhadap media sosial masih lemah.

Berikut beberapa fakta mengenai artis hingga selebgram di Indonesia yang saat ini menjadi incaran Ditjen Pajak.

https://www.merdeka.com/uang/nasib-artis-hingga-selebgram-jadi-incaran-ditjen-pajak.html

Tolak Diperiksa Pajak, Ini Penjelasan Google ke Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ternyata telah bertemu dengan pihak Google Asia Pacific Pte Ltd pasca mengirimkan surat penolakan pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Pihak Google menolak diperiksa karena menginginkan negosiasi kembali dengan Indonesia.

"Kan mereka sempat kirim surat menolak (diperiksa), setelah saya ketemu dengan asia pasifiknya (Google Asia Pacific), mereka sampaikan itu maksud kami (duduk bareng), nah ya sudah kalau itu maksud kami duduk bareng dong di sini," ungkap Rudiantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Rudiantara hal tersebut cukup positif dibandingkan harus menempuh jalur hukum. Kedua belah pihak bisa mencari jalan tengah dari persoalan pajak.

"Saya dorong terus Google untuk duduk sama-sama di Indonesia bareng Kemenkeu," imbuhnya.

Rudiantara juga meminta Google untuk mendirikan kantor perwakilan resmi di Indonesia. Sehingga ini tidak lagi menjadi persoalan di kemudian hari.

"Tapi keinginan untuk settle yang lama dan ke depannya, bahwa bayarnya berapa dan bagaimana membayarnya nanti itu dari otoritas pajak," tegasnya.

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3318373/tolak-diperiksa-pajak-ini-penjelasan-google-ke-menkominfo

Kesuksesan Amnesti Pajak tak Pengaruhi Bonus Pegawai Pajak

Pemerintah menegaskan pemberian bonus kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap mengacu pada ketetapan yang sudah ada. Artinya, meski pencapaian amnesti pajak terbilang sukses, pemberian bonus tidak akan melebihi aturan yang ditetapkan. Hal ini berbeda dengan kebijakan yang diambil pemerintah untuk pegawai Ditjen Bea dan Cukai, di mana bonus hingga empat kali gaji siap diberikan setelah target capaian kinerja terlampaui.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyiapkan insentif atau bonus bagi pegawai pajak meskipun realisasi dana amnesti pajak di periode pertama yang berakhir September lalu dinilai cukup sukses.

"Tidak (insentif). Untuk pegawai pajak, kan, sudah ada guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian tax amnesty saja," kata ditemui di kompleks Senayan, Senin (10/10).

Askolani menyebutkan bahwa penilaian kinerja pegawai pajak bukan serta merta dilihat dari raihan amnesti pajak saja. Menurutnya, amnesti pajak masih termasuk penerimaan pajak selama setahun. "Kan, tax amnesty jadi bagian dari penerimaan pajak. Sehingga mereka tetap menggunakan panduan yang sudah ada," kata Askolani.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 disebutkan tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Angkanya bervariasi dari tunjangan kinerja sebesar 50 persen hingga 100 persen, melihat sejauh mana realisasi penerimaan pajak. Tertinggi bila penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari targetnya, maka tunjangan kinerja yang diberikan mencapai 100 persen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Sri Mulyani akan memberikan insentif hingga empat kali gaji pokok (gapok) ‎dan empat kali tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berhasil melampaui target. Dalam PMK ditegaskan, insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai. “Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan, dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) PMK tersebut.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/16/10/10/oetlxp382-kesuksesan-amnesti-pajak-tak-pengaruhi-bonus-pegawai-pajak

'Soal Pajak, Google Tak Bermoral'

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar kewajiban pajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd. Setelah menerbitkan Bukti Permulaan, sekarang prosesnya telah sampai pada tingkat penyidikan.

Aksi Google menghindari pajak tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga dialami oleh banyak negara. Inggris menjadi salah satu negara yang berhasil dalam memaksa Google membayar pajak. Kerasnya pengejaran banyak negara, karena Google memang tidak bermoral.

Alasannya, Google membuat perencanaan pajak yang bisa terhindar dari berbagai jenis hukum. Terlihat penempatan kantor perwakilan pada satu negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Misalnya untuk wilayah Asia Pasifik yaitu Singapura.

Dalam aktivitas usaha, Google menggunakan skema online. Bila ada perusahaan dari negara manapun ingin memanfaatkan jasa dari Google, maka seluruh administrasi diselesaikan dengan sistem online. Termasuk untuk pembayaran.

Sehingga ketika ada pendapatan masuk, Google berhasil menelan dengan mentah-mentah. Artinya tidak ada potongan pajak yang seharusnya wajib dibayar untuk negara tempat Google menerima pendapatannya. Google cukup membayar pajak pada negara yang menjadi lokasi kantor perwakilan.

Padahal hukum yang berlaku di banyak negara, terutama Indonesia, siapa pun yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ekonomi di negara tersebut, diwajibkan membayar pajak.

"Jadi tax planning yang dilakukan Google ini tidak bermoral. Karena menarik uang di negara tersebut tapi tidak membayar pajak," kata Darussalam, Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center kepada detikFinance, Selasa (11/10/2016).

Darussalam mengatakan, tindakan Google menghindari pajak ini mendorong kemarahan publik dari Inggris. Seluruh lapisan masyarakat menyadari bahwa ketidakadilan yang dilakukan oleh Google. Dengan berani menyedot uang, namun tidak membayar pajak.

"Kalau di sana (Inggris) pendekatannya terkait ini adalah dengan menggunakan isu moralitas. Semua sepakat bahwa Google memang tidak bermoral," terangnya.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Yustinus Prastowo, Pengamat Perpajakan dari CITA (Center for Indonesia Taxation Analyst). Kasus Google tidak hanya persoalan hukum, melainkan ketidakadilan selaku pihak yang mendapatkan keuntungan dari Indonesia.

Maka dari itu, untuk menghadapi Google diperlukan gerakan sosial politik yang cukup luas. Masyarakat harus sadar, fasilitas yang digunakan sehari-hari tersebut telah merugikan negara dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Harus ada keberanian dari seluruh lapisan masyarakat bahwa ternyata Google sudah tidak adil dan merugikan," tukasnya.

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3317537/soal-pajak-google-tak-bermoral

Catat! Selebgram Dikenai Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak bagi pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial. Salah satunya ialah selebriti yang menggunakan akun instagramnya untuk mempromosikan suatu produk atau dikenal dengan "selebgram".

"Kalau ada keuntungan, ya kena pajak, gitu aja. Tarifnya normal. Pajak penghasilan sesuai keuntungan," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (12/10/2016) malam.

Saat ini, kata Ken, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram.

Salah satunya ialah dengan mengecek alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.

"Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen Pajak," kata Ken. Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli akan dikenai pajak.

Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

Seperti diketahui, media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut.

Khusus untuk penggunanya akun media sosial, pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/13/082130926/catat.selebgram.dikenai.pajak

Selebgram dan Buzzer Bakal Dikenai Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan dikategorikan sebagai wajib pajak. “Kalau ada keuntungan, ya, kena pajak penghasilan,” katanya di kompleks DPR, Jakarta, Rabu malam, 12 Oktober 2016.

Pernyataan Ken itu menjawab pertanyaan terkait dengan pihak pengguna media sosial mana saja yang dikenai pajak penghasilan. Ken lalu membenarkan bahwa pemilik toko dalam jaringan (online) dan pelaku kegiatan endorsement produk termasuk kategori tersebut.

Tak terkecuali, menurut Ken, buzzer dan selebgram di sejumlah media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Soal tarif yang berlaku tak berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan.

Kegiatan jual-beli online dan endorsement di media sosial marak terjadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.

Ditjen Pajak kini tengah mengkaji mekanisme penerapan pajak terhadap para pelaku kegiatan tersebut. Selain mekanisme, Ditjen Pajak mengkaji besaran tarif yang akan diterapkan bagi setiap jenis bisnis yang berjalan di media sosial.

Upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak terus dilakukan pemerintah. Salah satunya upaya menagih kewajiban pajak perusahaan mesin pencari Google. "Kami terus upayakan secara maksimum untuk kepentingan negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pertengahan bulan lalu.

Google diketahui tidak mendaftarkan diri menjadi badan usaha tetap (BUT) di Indonesia meski memperoleh pendapatan di Indonesia. Google, yang tidak terdaftar sebagai BUT, menyulitkan pemerintah menagih pajak kepada perusahaan tersebut.

Pemerintah telah mengirimkan surat pemeriksaan atas Google Indonesia kepada perusahaan induknya, Google Singapura. Namun surat permintaan tersebut ditolak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya sedang mengkaji tunggakan pembayaran pajak Google yang ditaksir sebesar Rp 5,5 triliun dalam lima tahun. Hestu menegaskan, Ditjen Pajak bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menempuh segala cara untuk menagih tunggakan pajak Google.
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/10/13/087811852/selebgram-dan-buzzer-bakal-dikenai-pajak-penghasilan