Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membeberkan nilai
tunggakan pajak perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat,
Google ke Indonesia. Nilai tunggakan tersebut dihitung dari perkiraan
penerimaan iklan yang didapat Google pada tahun lalu.
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Muhammad Hanif mengatakan nilai pasar iklan digital
tahun lalu mencapai Rp 11 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan iklan
Google tembus Rp 5,5 triliun.
“Nilai pasar iklannya kan Rp 11 triliun, setengahnya masuk ke
Google,” ujar Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif, di Jakarta, Kamis,
dilansir merdeka.com.
Hanif menegaskan hitungan pajak berasal dari keuntungan yang didapat
perusahaan atau badan usaha. Bukan dari penerimaan iklan setiap
tahunnya.
Menurut dia, hitungan keuntungan yang didapat Google selama 2015,
nilai pasar iklan Google mencapai Rp 5,5 triliun. Sedangkan, keuntungan
yang didapat Google diperkirakan 30 persen dari penerimaan tersebut.
Sebagai analisa, penerimaan Google mencapai Rp 5,5 triliun dan
keuntungannya 30 persen, jadi profit Google tahun lalu mencapai Rp 1,65
triliun.
Kemudian, Google termasuk badan usaha tetap (BUT) yang dikenakan
pajak badan usaha sebesar 25 persen. Jadi, tunggakan pajak Google
diperkirakan mencapai Rp 412,5 miliar.
“Dari keuntungannya, diambil pajaknya 25 persen. Jadi lima kali tak lapor dikalikan lima saja Rp 2,06 triliun,” pungkasnya.
http://fokusmedan.com/2016/10/13/google-tunggak-pajak-rp-2-triliun-selama-lima-tahun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar