Rabu, 09 November 2016

Pengusaha Hiburan Dipaksa Bayar Pajak

Pengusaha hiburan malam dipaksa membayar pajak setelah lama menunggak. Upaya paksa ini melalui operasi gabungan yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang.

Hasilnya petugas mendapatkan pajak daerah sebesar Rp315,5 juta selama operasi berlangsung pada Sabtu (5/11) malam hingga Minggu (6/11) dini hari. Dalam operasi itu, petugas tidak hanya memeriksa pembukuan wajib pajak (WP), seperti Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tapi BNN juga melakukan tes urine kepada pengunjung dan karyawan tempat hiburan tersebut.

“Dari 16 titik tempat hiburan yang kami datangi, 35% di antaranya menunggak pajak. Temuan ini langsung diproses lebih lanjut dan kami siapkan bukti-bukti lebih lengkap untuk proses berikutnya,” kata Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto, kemarin. Diketahui, operasi gabungan itu melibatkan jajaran TNI, Polres Malang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga diturunkan di antaranya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Pemkot Malang, dan akuntan publik yang memiliki kemampuan menghitung potensi pemasukan pajak daerah.

Ade menyebutkan, operasi gabungan berhasil menyelamatkan pajak daerah yang selama ini belum dibayar pengusaha. “Pajak daerah itu antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp73 juta, pajak hiburan Rp92 juta, dan pajak kafe Rp149 juta,” katanya. Menurut dia, operasi yang digelar selama dua malam tersebut merupakan langkah proaktif Dispenda dalam menyosialisasikan dan memeriksa pajak di tempat hiburan malam.

Kehadiran BNN Kota Malang, Polres Malang Kota, Kejari Malang, TNI, serta ormas, sekaligus sebagai langkah menekan penyakit masyarakat terutama penyalahgunaan narkoba. Ade mengaku pelibatan aparat gabungan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menciptakan kondusivitas kota pendidikan tersebut. “Kita ingin warga tertib administrasi, taat pajak, tercipta keamanan dan kenyamanan, serta bebas narkoba,” ujarnya. Dikatakannya, menjelang akhir tahun 2016, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mampu melampaui target. Saat ini pajak daerah yang sudah masuk mencapai Rp310 miliar dari target Rp282 miliar. “Kami harapkan jumlah akan terus bertambah,” ucapnya.

Menyinggung razia narkoba terhadap pengunjung dan karyawan tempat hiburan, Ade mengatakan tidak ditemukan satu pun orang positif menggunakan narkoba. Seluruh hasil tes urine yang dilakukan di lokasi menunjukkan negatif. Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto menilai operasi gabungan ini efektif dan efisien mewujudkan Kota Malang bebas narkoba. Untuk mengimplementasikan Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pihaknya tak bisa bekerja sendiri.

“Perlu kerja sama dan peran aktif seluruh komponen masyarakat, termasuk dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta jajaran lainnya. Operasi simpatik sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba juga sesuai visi-misi yang diusung Wali Kota Malang Moch Anton, yakni mewujudkan Malang sebagai Kota Bermartabat,” ujarnya. Selain itu, katanya, pihaknya juga menjaga citra positif Kota Malang sebagai kota pendidikan yang bebas narkoba demi membentuk generasi muda harapan bangsa. “Kita akan terus bekerja sama dengan semua elemen untuk mewujudkan kota pendidikan yang bebas narkoba,” tuturnya. 

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=48&date=2016-11-07

Pemerintah Akui Penerimaan Pajak Terhambat Tax Amnesty

Realisasi penerimaan pajak jelang dua bulan tutup tahun anggaran, baru mencapai Rp870,95 triliun, atau terealisasi sebesar 64,27 persen dari total target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, sebesar Rp1.355 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution megatakan, hal tersebut tidak sesuai yang diharapkan pemerintah. 

"Memang, kita harus menggerakkan pajak lebih kencang," jelas Darmin, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 8 November 2016.

Darmin mengakui, pelaksanaan program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty yang sudah berjalan selama dua periode terakhir, memang sedikit memberikan pengaruh bagi penerimaan pajak secara keseluruhan.

"Memang, adanya tax amnesty ini, penerimaannya melambat," katanya.

Maka dari itu, mantan Gubernur Bank Indonesia itu menegaskan, akan mengerahkan seluruh aparat otoritas pajak, untuk mengamankan penerimaan negara rutin. Upaya ekstra itu diharapkan, mampu meningkatkan penerimaan pajak.

"Kami akan coba gerakkan aparat pajak, supaya penerimaan lebih baik," ungkapnya.
 
http://m.news.viva.co.id/news/read/845262-pemerintah-akui-penerimaan-pajak-terhambat-tax-amnesty

Tax Amnesty Buka Peluang Besar di Investasi Logam Mulia

Program pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata membuka peluang bisnis baru. Peluang itulah yang ditangkap PT Aneka Tambang (Antam).

Seperti diketahui, pemerintah pada 8 Agustus lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Merujuk ketentuan itu maka dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada rekening khusus bisa diinvestasikan dalam logam mulia. Antam pun sudah siap menyediakan logam mulia seberapa pun yang dibutuhkan para wajib pajak.

Sesuai syarat pada PMK itu maka logam mulia untuk investasi dari hasil tax amnesty itu berbentuk emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99 persen yang diproduksi di Indonesia yang berakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ataupun produsen anggota London Billion Market Asociation (LBMA).

Vice Presiden Marketing Sales and Operation Support PT Antam, Muhidin mengatakan, perusahaan pelat merah itu sudah siap mendukung program tax amnesty dengan menyediakan sarana investasi. ”Kami belum menargetkan berapa banyak logam mulia yang akan diproduksi, tapi berapa pun yang diminta kami siap menyediakan," katanya di sela-sela pameran Indonesia Quality Expo (IQE) di Jakarta, Selasa (8/11).

Karenanya, Antam tengah menjajaki kerja sama dengan‎ sejumlah bank. Di antaranya Bank Mandiri, BRI, Danamon, Maybank, BCA dan Permata yang memang digunakan oleh banyak wajib pajak untuk menyimpan dananya.

Menurut Muhidin, kelebihan berinvestasi emas karena lebih kebal inflasi dibanding produk investasi lainnya. "Masyarakat tidak usah ragu, seluruh produk maupun proses pembuatan logam mulia Antam memenuhi SNI," ujarnya.

Dengan SNI, lanjut Muhidin, kualitas dan kadar logam mulia 99,99 persen pun terjamin. Hal itu yang membedakan dengan emas di toko perhiasan yang kadar kemurniannya sering lebih rendah dibanding angka yang terteda.

"Saya berani jamin emas Antam benar-benar bagus dan sesuai kadar‎nya," ujarnya.
 
http://www.jpnn.com/read/2016/11/08/479601/Tax-Amnesty-Buka-Peluang-Besar-di-Investasi-Logam-Mulia-

Hingga Akhir Oktober, Deklarasi Tax Amnesty Rp 3.888 T, Repatriasi Rp 142,6 T

Program tax amnesty alias pengampunan pajak masih terus bergulir. Di bulan pertama periode kedua, Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada 430.362 wajib pajak baik badan maupun pribadi yang sudah mengikuti tax amnesty.

"Sampai akhir Oktober lalu jumlah wajib pajak ikut tax amnesty adalah 430.000 orang dan badan. 430.362 dari wajib pajak orang pribadi dan badan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Dialog Perpajakan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Jumlah dana repatriasi yang masuk sebesar Rp 142,6 triliun. Kemudian, dana yang dideklarasikan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri mencapai Rp 982,987 triliun dan deklarasi harta dalam negeri Rp 2.755 triliun.

Sedangkan total harta yang dideklarasikan selama program tax amnesty Rp 3.888 triliun dengan total uang tebusan Rp 94,1 triliun.

"Dana repatriasi Rp 142,6 triliun. Dana deklarasi luar negeri Rp 982,987 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 2.755 triliun. Total harta deklarasi Rp 3.888 triliun dan tebusan Rp 94,1 triliun," kata Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani masih belum puas dengan keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty. Dari 32 juta wajib pajak badan dan orang pribadi, peserta tax amnesty baru mencapai 400.000.

"400.000 kecil banget, saya kagum saja jangan-jangan wajib pajak kita patuh banget. Tapi tax ratio 13% jadi nggak ketemu angkanya," ujar Sri Mulyani.

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3340662/hingga-akhir-oktober-deklarasi-tax-amnesty-rp-3888-t-repatriasi-rp-1426-t

Kabar Gembira .!! Denda Pajak Motor dan Balik Nama Digratiskan, Catat Tanggalnya

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Provinsi Jawa Barat (Jabar) membebaskan Bea Balik Nama (BBN) ke tangan kedua dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Terhitung dari 17 Oktober hingga 24 Desember 2016 mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber, Taufik menyampaikan, program ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor 973/499-Dispenda/2016.

Tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas peyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

http://www.stafabandb.com/2016/11/kabar-gembira-denda-pajak-motor-dan-balik-nama-digratiskan-catat-tanggalnya.html