Rabu, 09 November 2016

Kabar Gembira .!! Denda Pajak Motor dan Balik Nama Digratiskan, Catat Tanggalnya

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Provinsi Jawa Barat (Jabar) membebaskan Bea Balik Nama (BBN) ke tangan kedua dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Terhitung dari 17 Oktober hingga 24 Desember 2016 mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber, Taufik menyampaikan, program ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor 973/499-Dispenda/2016.

Tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas peyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

http://www.stafabandb.com/2016/11/kabar-gembira-denda-pajak-motor-dan-balik-nama-digratiskan-catat-tanggalnya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar