Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di
seluruh Provinsi Jawa Barat (Jabar) membebaskan Bea Balik Nama (BBN) ke
tangan kedua dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Terhitung dari
17 Oktober hingga 24 Desember 2016 mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan pada Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Cirebon I
Sumber, Taufik menyampaikan, program ini sesuai dengan surat keputusan
Gubernur Provinsi Jabar Nomor 973/499-Dispenda/2016.
Tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa
denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas peyerahan
kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif
berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
http://www.stafabandb.com/2016/11/kabar-gembira-denda-pajak-motor-dan-balik-nama-digratiskan-catat-tanggalnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar