Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan pendapatan
pajak daerah sedikitnya Rp17 miliar, yang bersumber dari utang pajak
yang sudah tidak dapat ditagih serta kebocoran yang belum dapat ditutup.
Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek mengatakan fakta tersebut
merupakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan
Keuangan Pemkot Kupang Tahun 2015 yang diserahkan kepada DPRD Kota
Kupang.
“Kami minta agar Pemkot Kupang segera menindaklanjuti temuan audit
itu. Ini ada utang miliaran tidak bisa ditagih dan terjadi banyak
kebocoran, termasuk kebocoran pada retribusi. Pemkot harus lebih optimal
dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya di Kupang, pekan ini.
Dia menginformasikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, utang pajak
yang potensial tidak dapat ditagih itu terdiri atas pajak hotel Rp563
juta, pajak restoran Rp549 juta, pajak hiburan Rp570 juta, pajak
reklame Rp1,33 miliar, dan PBB perkotaaan/ pedesaan Rp13,94 miliar.
Menurut Hurek, Pemkot Kupang melaporkan kepada BPK bahwa utang pajak
itu adalah utang pihak ketiga tapi kesulitan ditagih. Itulah sebabnya
kemudian BPK menyatakan bahwa utang tersebut tidak dapat diyakini
kebenarannya, dan berpotensi untuk tidak tertagih.
“Bagi rakyat, menagih utang pajak itu adalah tugas pemerintah. Kalau
memang tidak bisa menagih, atau sulit ditagih, ya selesaikan menurut
aturan yang berlaku. Jangan terus dibiarkan, karena memang itulah tugas
pemerintah,” tandasnya seperti dilansir poskupang.com.
Di luar itu, Hurek mengingatkan, masih banyak potensi penerimaan
pajak yang belum dimaksimalkan. Padahal, jika potensi itu dapat digarap
secara maksimal, Pemkot Kupang akan memiliki sumber dana pembangunan
yang besar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Hingga kini, belum ada keterangan dari Pemkot Kupang terhadap informasi ini.
http://news.ddtc.co.id/artikel/8456/kota-kupang-rp17-miliar-utang-pajak-berpotensi-tak-tertagih/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar