Jatiland Mall Ternate, terancam dibongkar, lantaran ijin mendirikan
bangunan (IMB) pusat perbelanjaan terbesar di Maluku Utara itu masih
menunggak sejak 2010 sebesar Rp1,5 Miliar.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate Rizal
Marsaoly di Ternate, Senin (24/10) mengatakan, dari hasil kordinasi
pihak DTKP dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate beberapa
hari lalu, Kejari Ternate menyampaikan ke pihak DTKP agar segera
melakukan penagihan sisa IMB Jatilad Mall pada tahun 2010 senilai Rp
1,5 Miliar.
“Karena hal itu diluar dari konteks apa yang akan dibawa ke
Mahkamah Agung (MA) untuk di kasasi, karena yang di kasasi adalah IMB
tahun 2012.” jelasnya.
Lanjut Rizal, Kejari Ternate meminta kepada DTKP agar segera
menyiapkan satu penetapan untuk sesegera mungkin melakukan penagihan
sisa IMB ke pihak Jatiland Mall, dan DTKP juga meminta kepada pihak
Jatiland Mall agar mengikuti aturan yang berlaku.
“Jika pihak Jatiland Maal tidak mau legowo dan tidak mengikuti
aturan, maka saya akan limpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kepala
Kejari selaku pengacara Negara yang akan mengambil alih masalah ini.”
tegasnya.
Rizal menambahkan, bahwa DTKP sudah menyiapkan surat penagihan dan
ini merupakan surat penagihan yang ketiga ke Jatiland Mall dengan No
surat 648/626/DTKP/2016, dan surat ini akan menjadi yurisprundensi
atau dasar terhadap permintaan untuk sesegera mungkin membayar
tunggakan IMB tersebut.
“jika surat ketiga ini kemudian pihak Jatiland Mall masih tidak
mau membayar, maka konsekuensinya adalah DTKP menganggap bangunan
Jatiland Makl illegal dan tidak punya IMB karena SOP nya ada serta akan
dikenakan sangsi administrasi, kemudian kita akan palang Mall untuk
menghentikan semua aktifitas dan sangsi selanjutnya juga sampai pada
Pembongkaran Bangunan.” Tegas Rizal.
Lampiran surat tersebut juga ada tembusan ke Kepala Kejari Ternate,
Walikota Ternate, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
Malut dan Kepala Inspektorat Kota Ternate. Sehingga DTKP meminta
manager Jatiland Mall dalam hal ini Joni Litan (Apak) untuk segera
melunasi sisa IMB 2010.
Sebelumnya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Malut Nomor 04/LHP/XIX.TER/01/2013 tanggal 18 januari 2013 terdapat
temuan kurang bayar retribusi IMB Mall dan Hotel Jatiland tahun 2010.
Kemudian penambahan volume Bangunan pada objek Bangunan Mall dan
Hotel Jatiland yang telah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan
Perda Kota Ternate No 09 tahun 2001 tentang Bangunan maupun Perda No
08 tahun 2010 tentang Retribusi IMB.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Jatiland Mall belum
dapat dikonfirmasi wartawan terkait ancaman pembongkaran gedung oleh
Pemkot Ternate.
http://www.deliknews.com/2016/10/24/tidak-bayar-pajak-rp15m-jatiland-mall-ternate-terancam-dibongkar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar