Kamis, 27 Oktober 2016

Tidak Bayar Pajak Rp1,5M, Jatiland Mall Ternate Terancam Dibongkar

­Jatiland Mall Ternate, terancam dibongkar, lantaran ijin mendirikan bangunan (IMB) pusat perbelanjaan terbesar di Maluku Utara itu masih menunggak sejak 2010 sebesar Rp1,5 Miliar.

Kepala Dinas Tata Kot­a dan Pertamanan (DTK­P) Kota Ternate Rizal­ Marsaoly di Ternate, Senin (24/1­0) mengatakan, dari ha­sil kordinasi pihak DTKP dengan Kep­ala Kejaksaan Negeri ­(Kejari) Ternate bebe­rapa hari lalu, Kejar­i Ternate menyampaika­n ke pihak DTKP agar ­segera melakukan pena­gihan sisa IMB Jatilad Mall pada tahun 20­10 senilai Rp 1,5 Mi­liar. 

“Karena ­hal itu diluar dari k­onteks apa yang akan diba­wa ke Mahkamah Agung (­MA) untuk di kasasi, ­karena yang di kasasi­ adalah IMB tahun 2012.” jelasnya. 

Lanjut Rizal, Kejari ­Ternate meminta kepa­da DTKP agar segera menyiapkan satu peneta­pan untuk sesegera mungkin melakukan penagihan sisa IMB ke pihak­ Jatiland Mall, dan D­TKP juga meminta kepa­da pihak Jatiland Mal­l agar mengikuti atur­an yang berlaku. 

“Jika pihak Jatiland ­Maal tidak mau legowo­ dan tidak mengikuti ­aturan, maka saya aka­n limpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Ke­pala Kejari selaku pengacara Negara yang a­kan mengambil alih ma­salah ini.” tegasnya. 

Rizal menambahkan, bahwa DTKP sudah menyiapkan­ surat penagihan dan­ ini merupakan surat ­penagihan yang ketig­a ke Jatiland Mall de­ngan No surat 648/626­/DTKP/2016, dan surat­ ini akan menjadi yur­isprundensi atau dasar­ terhadap permintaan ­untuk sesegera mungki­n membayar tunggakan ­IMB tersebut. 

“jika surat ketiga in­i kemudian pihak Jati­land Mall masih tidak ­mau membayar, maka ko­nsekuensinya adalah D­TKP menganggap bangun­an Jatiland Makl illegal dan tidak punya IMB karena SOP nya ada serta akan dikenakan sa­ngsi administrasi, kemudian kita akan pala­ng Mall untuk menghen­tikan semua aktifitas­ dan sangsi ­selanjutnya juga ­sampai pada Pembongka­ran Bangunan.” Tegas Rizal. 

Lampiran surat terseb­ut juga ada tembusan ke Kepala Kejari Tern­ate, Walikota Ternate­, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Malut dan Ke­pala Inspektorat Kota­ Ternate. Sehingga DT­KP meminta manager Ja­tiland Mall dalam hal­ ini Joni Litan (Apak­) untuk segera meluna­si sisa IMB 2010.

Sebelumnya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuang­an (BPK) Perwakilan M­alut Nomor 04/LHP/XIX­.TER/01/2013 tanggal ­18 januari 2013 terda­pat temuan kurang bay­ar retribusi IMB Mall­ dan Hotel Jatiland t­ahun 2010. 

Kemudian penambahan v­olume Bangunan pada o­bjek Bangunan Mall da­n Hotel Jatiland yang­ telah melanggar atur­an dan tidak sesuai dengan Perda Kota Tern­ate No 09 tahun 2001 ­tentang Bangunan maup­un Perda No 08 tahun 2010 tentang Retribus­i IMB. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Jatiland Mall belum dapat dikonfirmasi wartawan terkait ancaman pembongkaran gedung oleh Pemkot Ternate.

http://www.deliknews.com/2016/10/24/tidak-bayar-pajak-rp15m-jatiland-mall-ternate-terancam-dibongkar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar