Ketua Komite Tetap Perbankan, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan
Usaha Milik Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Irman A.
Zahiruddin meminta Direktorat Jenderal Pajak memberikan sosialisasi
amnesti pajak kepada konsultan. Tujuannya mencegah pemerasan kepada
masyarakat.
Irman menyebutkan ia menjadi peserta program amnesti
pajak dan menyewa konsultan pajak untuk mengurus harta warisan yang
belum didaftarkan ke surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Saat
mencari konsultan, Irman bertemu dengan tiga konsultan. "Masing-masing
menawarkan Rp 25 juta, Rp 120 juta, dan Rp 250 juta," katanya di
MarkPlus Inc, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016. Menurut Irman, harga
tersebut terlalu mahal.
Dengan memberikan sosialisasi kepada konsultan pajak,
Irman berharap tak ada lagi konsultan yang memasang tarif terlalu
tinggi. "Jangan meres gitu loh, pasang tarif Rp 250 juta."
Sosialisasi kepada konsultan pajak juga akan menambah sumber informasi
bagi masyarakat. Selama ini, kata Irman, layanan Direktorat Jenderal
Pajak sering susah dihubungi karena tingginya animo masyarakat.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John
Hutagaol mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Ikatan Konsultan Pajak
Indonesia (IKPI) tidak main-main. "Kami akan coba ingatkan lagi IKPI
untuk mendukung habis program ini," ujarnya.
https://m.tempo.co/read/news/2016/10/05/087809640/ada-tax-amnesty-konsultan-pajak-pasang-tarif-rp-250-juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar