Kamis, 13 Oktober 2016

Nasib artis hingga selebgram jadi incaran Ditjen Pajak

Pemerintah tengah mengejar target penerimaan pajak nasional. Selain untuk menambah penerimaan negara, hal ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia maupun di luar negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2016 mencapai Rp 767,2 triliun. Di mana target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.318 triliun.
Untuk mengejar kekurangan, pemerintah mengupayakan berbagai cara. Salah satunya dengan mengejar penerimaan pajak dari pengusaha, pelaku UMKM, hingga artis.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, industri hiburan membawa potensi cukup besar bagi pemasukan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini mengingat jumlah artis di Indonesia terbilang cukup banyak.

Namun, potensi pajak dari para artis belum tergali. Bukan karena pelaku industri tidak membayar pajak, tapi karena banyak potensi dari industri ini yang belum tergali oleh pemerintah.

"Seperti UU No 28 tahun 2014 mengenai hak cipta. Itu kalau diterapkan luar biasa dampaknya. Artinya pembayaran royalti kepada para artis ini akan meningkat, seperti pencipta lagu, pengarang buku. Karena banyak kegiatan mereka yang tidak terlapor oleh manajemen hak cipta," kata Haniv di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) Nanda Persada mengatakan dalam industri hiburan, setiap artis tidak memiliki penghasilan tetap seperti karyawan lainnya. Penghasilan yang didapat hanya dihitung dari honor per pekerjaan.

"Kalau dari sisi honor off air atau pertunjukan itu bervariasi, ada yang dari sekian juta, puluhan juta, hingga ratusan juta. Belum lagi jika tampil on air di TV," kata Nanda di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).

Untuk pembayaran pajak sendiri, pembayaran honor para artis langsung dikenakan potongan yang bervariatif pula. Seperti pembayaran pajak perorangan, para artis bisa dikenakan pajak sebesar 2-5 persen. Sedangkan jika melalui perusahaan, para artis dikenakan pajak hanya 2-2,5 persen.

Meski demikian, minimnya sosialisasi pemerintah mengenai perpajakan kerap membuat para artis menghadapi penagihan pajak dalam jumlah besar dengan rentang waktu yang singkat.

"Tapi juga ada beberapa artis yang bayar pajak. Ada juga yang bayar pajak tapi beberapa tahun kemudian dia tidak bayar pajak karena tidak diurusi manajernya," imbuhnya.

Tak hanya artis layar kaca, pemerintah kini menyasar artis yang mendapatkan penghasilan lewat media sosial. Sebab, pengawasan pemerintah terhadap media sosial masih lemah.

Berikut beberapa fakta mengenai artis hingga selebgram di Indonesia yang saat ini menjadi incaran Ditjen Pajak.

https://www.merdeka.com/uang/nasib-artis-hingga-selebgram-jadi-incaran-ditjen-pajak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar