Pemerintah tengah mengejar target penerimaan pajak nasional. Selain
untuk menambah penerimaan negara, hal ini juga untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak di Indonesia maupun di luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat realisasi
penerimaan pajak hingga akhir September 2016 mencapai Rp 767,2 triliun.
Di mana target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.318
triliun.
Untuk mengejar kekurangan, pemerintah mengupayakan berbagai cara.
Salah satunya dengan mengejar penerimaan pajak dari pengusaha, pelaku
UMKM, hingga artis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta
Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, industri hiburan membawa potensi
cukup besar bagi pemasukan dalam program pengampunan pajak (tax
amnesty). Hal ini mengingat jumlah artis di Indonesia terbilang cukup
banyak.
Namun, potensi pajak dari para artis belum tergali. Bukan karena
pelaku industri tidak membayar pajak, tapi karena banyak potensi dari
industri ini yang belum tergali oleh pemerintah.
"Seperti UU No 28 tahun 2014 mengenai hak cipta. Itu kalau diterapkan
luar biasa dampaknya. Artinya pembayaran royalti kepada para artis ini
akan meningkat, seperti pencipta lagu, pengarang buku. Karena banyak
kegiatan mereka yang tidak terlapor oleh manajemen hak cipta," kata
Haniv di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO)
Nanda Persada mengatakan dalam industri hiburan, setiap artis tidak
memiliki penghasilan tetap seperti karyawan lainnya. Penghasilan yang
didapat hanya dihitung dari honor per pekerjaan.
"Kalau dari sisi honor off air atau pertunjukan itu bervariasi, ada
yang dari sekian juta, puluhan juta, hingga ratusan juta. Belum lagi
jika tampil on air di TV," kata Nanda di gedung Ditjen Pajak, Jakarta,
Selasa (23/8).
Untuk pembayaran pajak sendiri, pembayaran honor para artis langsung
dikenakan potongan yang bervariatif pula. Seperti pembayaran pajak
perorangan, para artis bisa dikenakan pajak sebesar 2-5 persen.
Sedangkan jika melalui perusahaan, para artis dikenakan pajak hanya
2-2,5 persen.
Meski demikian, minimnya sosialisasi pemerintah mengenai perpajakan
kerap membuat para artis menghadapi penagihan pajak dalam jumlah besar
dengan rentang waktu yang singkat.
"Tapi juga ada beberapa artis yang bayar pajak. Ada juga yang bayar
pajak tapi beberapa tahun kemudian dia tidak bayar pajak karena tidak
diurusi manajernya," imbuhnya.
Tak hanya artis layar kaca, pemerintah kini menyasar artis yang
mendapatkan penghasilan lewat media sosial. Sebab, pengawasan pemerintah
terhadap media sosial masih lemah.
Berikut beberapa fakta mengenai artis hingga selebgram di Indonesia yang saat ini menjadi incaran Ditjen Pajak.
https://www.merdeka.com/uang/nasib-artis-hingga-selebgram-jadi-incaran-ditjen-pajak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar