Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menggelar Kampanye
Simpatik Amnesti Pajak di lokasi car free day Kawasan Bintaro, Pondok
Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (21/8).
Kegiatan yang diawali senam bersama ini berlangsung cukup meriah.
Kemudian dilanjutkan sosialisasi amnesti panak, pembagian leaflet, dan
kuis pajak.
Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari mengatakan, kampanye simpatik amnsesti pajak mendapat respons positif dari warga.
“Ini terlihat dari banyak jumlah peserta dan banyaknya pertanyaan
tentang amnesti pajak dari peserta yang mengikuti kegiatan,” ujarnya
kepada Tangerang Ekspres (Radar Banten Grup), Minggu (21/8).
Ia menjelaskan, sosialisasi ini memberikan informasi menyeluruh
kepada wajib pajak tentang kebijakan pemerintah. Yaitu memberikan
pengampunan pajak kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan aset di
luar negeri atau dalam negeri.
Meski peminat amnesti pajak sangat banyak, DJB Banten tetap
mengadakan aksi simpatik program amnesti pajak di Bintaro. Catur
berharap semua wajib pajak yang masuk dalam amnesti pajak, mau
memanfaatkan program ini.
Wanita berjilbab ini menjelaskan, amnesti pajak (tax amnesty) adalah
program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak,
meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas
harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum
dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang
dimiliki dan membayar uang tebusan.
Sedangkan yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah
wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak
di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Juga orang pribadi
atau badan yang belum menjadi wajib pajak,” tuturnya.
Amnesti pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, yang
terbagi dalam tiga periode yaitu periode 1 dari tanggal diundangkan
sampai 30 September 2016. Periode 2 dari 1 Oktober 2016 sampai 31
Desember 2016. Periode 3 dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan atas repatriasi atau deklarasi harta dalam negeri
periode 1 sebesar 2 persen, periode 2 sebesar 3 persen dan periode 3
sebesar 5 persen. Sedangkan untuk deklarasi harta luar negeri periode 1
sebesar 4 persen, periode 2 sebesar 6 persen dan periode 3 sebesar 10
persen. Khusus untuk wajib pajak UMKM deklarasi harta sampai dengan Rp10
miliar tarifnya 0,5 persen.
http://www.radarbanten.co.id/kanwil-pajak-banten-kampanyekan-amnesti-pajak-di-bintaro/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar