"Ya, memang itu pilihan wajib
pajak mau menggunakan jasa konsultan pajak atau langsung konsultasi
dengan kami. Tapi kalau mau menggunakan konsultan pajak, langsung minta
sertifikatnya. Karena kami tidak bisa mendereksi konsultan yang tidak
ada izinnya," jelas Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya, Jumat (19/8/2016).
Kendati
belum menemukan kasus penipuan dari oknum konsultan pajak di Kaltimra,
Samon memberikan imbauan sejak dini agar wajib pajak dapat memilih-milih
konsultan pajaknya untuk pencegahan. Sebab, kasus penipuan oleh oknum
konsultan telah ditemukan di Sumatra.
Apalagi,
antusiasme wajib pajak untuk menggali informasi dan mengikuti tax
amnesty di Kaltimra sudah cukup tinggi. Sejak pertama kali tax amnesty
diberlakukan, Kanwil DJP Kaltimra telah puluhan kali menggelar
sosialisasi kepada para wajib pajak, baik untuk orang pribadi ataupun
untuk perusahaan.
Untuk membuka akses informasi
selebar-lebarnya, Kanwil DJP Kaltimra membuka layanan informasi melalui
aplikasi messenger selama 24 jam.
"Pokoknya kalau
ada konsultan yang mengarahkan agar wajib pajak mengurangi omzet atau
harta yang akan dideklarasikan, atau menambah biaya-biaya tertentu,
sudah jelas itu penipuan," tukas Samon.
http://kalimantan.bisnis.com/read/20160820/408/576788/tax-amnesty-awas-kena-tipu-oknum-konsultan-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar