Rabu, 14 Desember 2016

Kejagung Tetapkan Direktur First Media Tersangka Korupsi Pajak

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009.

"Kan ada dua tersangka kasus itu, mereka mempraperadilankan penetapan tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di sela Rapat Kerja Kejagung di Bogor, Rabu.

Anthony mempraperadilankan JAM Pidsus ke Pengadilan Negeri Selatan karena mempersoalkan penerapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan Surat Nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.

Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu tersangka lagi Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

JAM Pidsus menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan ini.

"Mereka mempraperadilankan kan sudah tahu namanya," katanya.

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009.

"Kan ada dua tersangka kasus itu, mereka mempraperadilankan penetapan tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di sela Rapat Kerja Kejagung di Bogor, Rabu.

Anthony mempraperadilankan JAM Pidsus ke Pengadilan Negeri Selatan karena mempersoalkan penerapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan Surat Nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.

Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu tersangka lagi Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

JAM Pidsus menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan ini.

"Mereka mempraperadilankan kan sudah tahu namanya," katanya.

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/kejagung-tetapkan-direktur-first-media-tersangka-korupsi-pajak/ar-AAkEqTX

Tidak ada komentar:

Posting Komentar