Periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty sejauh ini
tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah terhadap program Tax Amnesty
(TA) tersebut terbukti 34% saja konsultan pajak yang memanfaatkan
program ini.
“Sayangnya sampai saat ini baru 34% saja Konsultan Pajak yang
terdaftar di Kanwil DJP Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan. Bangka
Belitung (Babel) yang memanfaatkan program TA” Kata M Ismiransyah M
Zain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel Kepulauan Babel dalam
laporan resmi Selasa (30/11).
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) sebagai salah satu
konsultan pajak resmi yang diakui Direktorat Jenderal Pajak diharapkan
meningkatkan kepercayaan para klien tidak hanya mengikuti amnesti pajak.
“Tetapi juga dalam kepatuhan pembayaran serta pelaporan pajak para
kliennya, AKP2I sebagai mitra yang bagus diharapkan dapat berperan lebih
untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan menjadi contoh yang
baik untuk para kliennya”, tegasnya.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel kembali menyampaikan akan melakukan penertiban konsultan pajak tidak resmi.
“Saya serius akan tertibkan kosultan pajak yang tidak resmi dan akan
memberikan pos pelayanan khusus bagi konsultan pajak resmi tersebut.”
ujarnya.
Dalam kesempatan yang lain, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel
berkesempatan melakukan sosialisasi di aula BPN (Badan Pemeriksa
Keuangan) Provinsi Sumsel yang dihadiri oleh notaris dan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT). Sosialisasi kali ini dirinya menegaskan bahwa bagi
wajib pajak yang tidak ikut program amnesti pajak tidak akan mendapatkan
fasilitas amnesti pajak yang salah satunya adalah tidak akan
dilakukannya pemeriksaan.
“Fasilitas mengikuti Amnesti Pajak salah satunya tidak akan
dilakukannya proses pemeriksaan oleh karena itu manfaatkan sekarang
sebelum terlambat, dan sebagai informasi, baru 26% notaris dan PPAT yang
memanfaatkan program TA sampai dengan periode II ini” tukasnya.
http://www.nuansakita.com/peristiwa/30112016/hanya-34-konsultan-pajak-yang-manfaatkan-program-ta/
http://www.nuansakita.com/peristiwa/30112016/hanya-34-konsultan-pajak-yang-manfaatkan-program-ta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar