Kamis, 08 September 2016

Dirjen Pajak Siap Dicopot bila Target Tax Amnesty Meleset

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meyakini target penerimaan pajak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016 dapat tercapai. Bila target itu tak tercapai, Ken rela dicopot dari jabatannya.

"Itu terserah pimpinan saya, mau dihukum kayak apa. Ditembak mati juga enggak apa-apa, kalau bisa," ujar Ken sembari tertawa saat ditemui seusai konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.

Ken menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab apabila target dalam program tax amnesty yang telah dipatok pemerintah tersebut tidak tercapai. "Pokoknya, kalau tax amnesty berhasil, itu keberhasilan semua pihak. Tapi, kalau tax amnesty gagal, saya yang tanggung jawab."
Program pengampunan pajak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Namun, hingga hari ini, uang tebusan yang didapatkan baru mencapai Rp 4,79 triliun atau 2,9 persen dari target. Jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi sekaligus repatriasi harta sebesar Rp 224,3 triliun dari 31.724 surat pernyataan yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dari angka Rp 224,3 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 176 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 35,7 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, mencapai Rp 13,1 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama sebelumnya merasa yakin target penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun yang ditetapkan pemerintah dalam APBN-P 206 akan tercapai. Sebab, tren penerimaan tax amnesty selalu naik. "Kami juga punya data yang menjadi dasar perhitungan Rp 165 triliun itu. Ada asumsi dan proyeksi bahwa angka itu akan masuk (dicapai)," tuturnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengkritik target hasil tebusan tax amnesty yang dipatok pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Ia menilai target tersebut terlampau tinggi. “Bisa dapat Rp 80 triliun sudah bagus," ujar Prastowo, saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 September 2016.

Di satu sisi, Prastowo pun mencoba memandang positif hal tersebut dengan mengatakan bahwa ada tujuan lain yang lebih besar dari penerimaan negara yang bisa dicapai. "Amnesti tujuannya juga untuk memperluas basis pajak dan perbaikan data pajak di masa mendatang," katanya.
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/09/06/087802099/dirjen-pajak-siap-dicopot-bila-target-tax-amnesty-meleset

Tidak ada komentar:

Posting Komentar