Suku Dinas Pelayanan Pajak bersama Suku Dinas Pariwisata, PTSP dan
Satpol PP Jakarta Selatan, melakukan pemasangan stiker penunggak pajak
di kafe Pong me, Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru. Pemasangan stiker
lantaran pemilik menunggak pajak restoran senilai Rp 68 juta.
" Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar"
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta
Selatan, Johari mengatakan, selain kafe Pong me, ada dua restran lain
yang juga menunggak. Namun, ke dua kafe lain menyatakan siap membayar
tunggakan pajaknya.
"Restoran Pong me kita pasang stiker
lantaran menunggak pajak dari tahun 2013-2016 dengan nilai Rp 68 juta.
Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar," katanya,
Selasa (6/9).
Dijelaskan Johari, dua restoran yang
menunggak namun berjanji melunasi adalah Brances Bistro, Jalan Senopati
dan restoran Batik Kuring, SCBD Senayan, Kebayoran Baru berjanji
melakukan pelunasan dalam waktu lima hari ke depan. Karena itu, stiker
yang sudah dipasang langsung dicopot.
"Pasca penempelan
stiker dan batas waktu lima hari, jika tidak membayar pajak juga bisa
dilakukan penyegelan oleh Satpol PP," tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan,
Muhammad Subhan menyatakan, restoran Ping Pong Lounge (Pong Me) di Jalan
Gunawarman no.37, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, tak berijin.
Keberadaannya juga melanggar kawasan untuk usaha atau bisnis.
"Restoran Pong Me melanggar kawasan R9 (perumahan besar). Jadi tak bisa dikeluarkan ijin usahanya," ujarnya.
Menurut
Subhan, Pong Me telah menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan hunian
untuk tempat usaha, yang tidak sesuai dengan kawasan. Berbeda dengan di
wilayah SCBD atau Senayan yang memang merupakan kawasan perdagangan
(bisnis) dan perkantoran.
"Kalau untuk usahannya tetap
harus ditarik pajak. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan oleh Satpol
PP untuk penertibannya karena tidak memiliki izin usaha," tandasnya.
http://www.beritajakarta.com/read/36077/Kafe_Pong_Me_Tunggak_Pajak_Rp_68_juta#.V9dVsIWlNO0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar